Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dari Ratusan Hanya 43 Toko Modern Kantongi Izin, Dewan Buleleng : "Pemkab Kurang Peka"
Selasa, 16 Mei 2017,
21:17 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Dari ratusan toko modern yang terus berkembang di Kabupaten Buleleng ternyata hanya 43 toko modern yang mengantongi izin untuk melakukan operasional.
DPRD Buleleng menilai, kondisi ini terjadi akibat kurang pekanya Pemkab Buleleng.
[pilihan-redaksi]
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya, Selasa (16/5) menyoroti tidak tegasnya Pemkab Buleleng didalam mengatur dan menerapkan regulasi yang telah ada, sebab keberadaan toko modern itu jutsru mematikan perekonomian masyarakat yang berdampak pada masalah sosial.
"Jadinya apa, ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang tidak jalan, semua pedagang kecil tidak akan jalan. Sehingga, akan berdampak sosial, banyak pedagang kecil berhenti, sehingga mengganggur tanpa ada pekerjaan. Ini yang harus diperhatikan Pemerintah," ungkap Adi Purnawijaya, Selasa (16/5).
Adi Purnawijaya yang juga politisi Demokrat asal Desa Alasangker ini menyayangkan, sikap Pemkab Buleleng yang mudah mengeluarkan izin bagi pengusaha toko modern, tanpa mempertimbangkan beberapa aspek.
"Ini harus ditindak tegas. Saya harapkan, Pemerintah bisa mengambil sikap tegas untuk menekan keberadaan toko modern, dan memberikan peluang lebih bagi pelaku usaha kecil," tegas Adi Purnawijaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Buleleng, Putu Karuna tidak memungkiri, hanya sebagian kecil toko modern di Buleleng, mengantongi izin. Kondisi itu diakui Karuna, akan dapat menghambat targetnya di tahun 2017 untuk mengeluarkan izin.
"Ada aturan pembatasan antara toko modern itu 200 meter dan antara jarak pasar tradisional itu 500 meter. Tapi, fakta di lapangan kan beda, ya inilah permasalahan yang kami hadapi, satu sisi daerah menekan toko modern, pusat justru mendorong. Tapi kami, sudah sering lakukan koordinasi bersama Satpol PP Buleleng untuk melakukan pengawasan dan teguran terhadap toko modern yang tidak mengantongi izin," ujar Karuna.
Sesuai aturan, keberadaan toko modern berjarak minimal 500 meter dari lokasi pasar tradisional, namun banyak toko modern melanggar aturan tersebut dan justri berdampingan dengan pasar tradisional yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan peluang kerja bagi masyarakat sebagai pedagang kecil. [mds/wrt]
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2621 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2278 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026