Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Manajer Akasaka Itu Mantan Residivis Kepemilikan Ribuan Ekstasi dan Sabu

Selasa, 6 Juni 2017, 06:53 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Manajer Marketing Akasaka yakni Willy yang ditangkap Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri lantaran terkait penemuan 19.000 ekstasi senilai Rp9,5 miliar ternyata merupakan mantan residivis kasus sama. 
 
Pria ini dulunya pernah ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi dan sabu-sabu. Kejadian tersebut terjadi belasan tahun silam dan Willy ditangkap langsung di dalam room karaoke Akasaka. 
 
[pilihan-redaksi]
Selanjutnya Willy kemudian menjalani persidangan di pengadilan Negeri Denpasar dan divonis di atas 5 tahun penjara. Usai keluar dari penjara, Willy kembali berjualan dilokasi diskotik Akasaka tanpa tersentuh aparat keamanan setempat, hingga akhirnya ditangkap Mabes Polri. 
 
Dikonfirmasi, Wadirresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. 
 
“Tersangka ada 4 (Willy, Budi Liman, dam Iskandar dari Bali serta Dedi Setyawan dari Jakarta) orang dengan barang bukti berupa ekstasi beraneka warna berjumlah 19 ribu. Diantara keempat tersangka ada seorang manajer Akasaka,” ujarnya Senin (5/6).
 
Hingga Senin malam kemarin, Willy dan dua rekannya langsung, Budi Liman dan Iskandar, dikeler ke Mabes Polri dikawal ketat aparat kepolisian menuju Bandara Ngurah Rai Tuban. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami