Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lima Pelajar Tersangka Penusukan Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 14 Juni 2017, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Enam pelaku, lima diantaranya pelajar yang melakukan penusukan terhadap dua pengunjung Mini Mart Wira Bakti Jalan Pulau Buton, Sanglah, Denpasar, Selasa (13/6) dini hari, menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. 
 
Sembari berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
 
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menerangkan, pihaknya sudah memintai keterangan dua korbannya, yakni korban penusukan, Hendrik Hoke Radja (26) tinggal di Jalan Pulau Moyo Gang Bluefin nomor 3, Denpasar dan temannya Boby Ola Ore (25) tinggal di Jalan Tukad Banyu Poh, Denpasar.  
 
Menurut Kapolsek, pengeroyokan yang terjadi di Mini Mart Jalan pulau Buton, Denpasar, berlatar-belakang ketersinggungan. Enam pelajar yakni Gede WS alias WR (16), AS (16), I Ketut PFSP alias Yamprut (15), Putu ES alias Eko (16), SG (16) dan HW alias Baskara (17) tersinggung karena diteriaki dengan kata-kata kasar oleh korban. Kedua pemuda asal Nusa Tenggara Timur itu berteriak di atas sepeda motor di depan Mini Mart Jalan Pulau Buton Denpasar, sekitar pukul 02.00 dini hari.
 
Tidak terima diteriaki, enam pelaku yang sedang melintas di TKP turun dari sepeda motor, kemudian mendekati korban. Akhirnya, pertengkaran dan perkelahian pun terjadi. 
 
“Karena diteriaki kata-kata kasar, pelaku marah dan kemudian mengeroyok dua korbannya,” ujarnya Rabu (14/6).
 
Dalam perkelahian tersebut, salah seorang pelaku, HW alias Baskara, nekat mengambil pisau dan menusuk punggung kanan korbannya, Hendrik Oke Radja. 
 
“Salah seorang korban ditusuk dibagian punggung,” kata Kapolsek.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah menusuk korban, kawanan geng motor tersebut kabur. Melihat temannya ditusuk, Bobi Mateos Ola Kore melarikannya ke RSUP Sanglah. Kasus ini bergulir ke Polsek Denbar dan petugas menangkap enam pelaku di rumahnya masing-masing.
 
"Karena pelaku masih di bawah umur, kami masih berkoordinasi dengan P2TP2A dan Komnas Anak," ujarnya. 
 
Selain menjerat dengan UU Perlindungan Anak, keenam pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1995 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. 
 
“Lima pelaku berstatus pelajar tidak ditahan dan mereka wajib lapor. Sedangkan pelaku dewasa (HW) kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami