Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Joged Jaruh Bawa Degradasi Moral, Polda Bali Diminta Keluarkan Maklumat
Jumat, 14 Juli 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Selain memiliki keindahan alam, Pulau Bali juga dikenal memiliki segudang seni tari-tarian. Salah satunya Tari Joged Bumbung yang merupakan salah satu dari 9 tarian warisan dunia. Namun tarian ini sangat ramai dibicarakan di masyarakat karena menuai kontroversi. Pasalnya, para penari membawakan tarian ini berbau porno, sehingga disebut sebagai joged jaruh (porno).
Untuk membahas perkembangan joged jaruh di masyarakat, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Provinsi Bali terdiri dari Rsi Wisesa Nata, Dewa Made Parsana, Darmika, A.A Suryawan, Made Mandra dan A.A Gede Rai bertemu dengan Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana, di ruang tamu pimpinan Polda Bali, Rabu (12/7) kemarin.
[pilihan-redaksi]
Dalam pertemuan, Darmika menyampaikan tujuannya datang ke Polda Bali untuk menyikapi tindak-lanjut dari proses pemberhentian pementasan joged jaruh di desa-desa, serta pemberhentian penayangan joged jaruh yang sudah beredar di internet melalui youtube. Mengingat pementasan joged jaruh itu sudah sangat menyimpang dari norma adat dan keluhuran seni budaya tari joged bungbung yang ada di Bali.
“Jika tidak segera ditangani, hal ini akan berdampak kepada degradasi moral serta menodai keluhuran seni dan budaya Bali,” jelas Darmika.
Darmika kembali menjelaskan, saat ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah membuat surat edaran yang melarang pementasan joged jaruh di masyarakat.
“Jadi, saya berharap agar Kapolda Bali juga ikut membuat dan mengeluarkan maklumat yang sama tentang joged jaruh ini, karena melanggar UU Pornografi,” ujar Darmika.
Menurutnya, melalui maklumat tersebut akan bisa menyeret pementasan joged jaruh dan oknum yang menyebarkan video joged jaruh ke media sosial ke dalam UU Pornografi. Selain itu, maklumat ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menutup aplikasi penayangan joged jaruh di youtube.
“Penayangan joged jaruh di youtube sudah mencoreng nama orang Bali. Mengakses joged jaruh di youtube sangat mudah, sehingga nantinya akan merusak mental anak-anak yang menontonnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, berjanji akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.
Menurutnya, persoalan ini akan diteliti dengan sangat hati-hati, baik dari sudut pandang hukum nasional (UU Pornografi) maupun hukum adat. Guna menghindari agar tidak menyalahi salah satu atau kedua hukum tersebut. “Masalah ini akan kami diskusikan dan akan disampaikan ke pihak Listibya,” janji mantan Kapoltabes Denpasar ini. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026