Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Selama Beroperasi, Cafe Bibir Hanya Kantongi Ijin Keramaian
Selasa, 18 Juli 2017,
20:31 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Gabungan dari Satpol PP Kota Denpasar melakukan pengecekan kelengkapan ijin Cafe Bibir pasca digerebeknya Cafe yang berlokasi di jalan Pura Demak Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat oleh Polda Bali pada Minggu (16/7).
Tapi sayangnya Tim Gabungan tidak bertemu dengan manajemen ataupun pemilik kafe tersebut.
[pilihan-redaksi]
Kabid Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan datang kelokasi ini hanya sebatas untuk mengecek kelengkapan ijin kafe ini.
“Kami hanya bertugas sesuai dengan SOP saja biar tidak menyalahi aturan dengan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kalaupun menyalahi aturan pasti akan kami tindak,” jelasnya saat ditemui dilokasi, Selasa (18/07/2017).
Menurut Kepala Dusun Batannyuh I Nyoman Sunarta, Cafe Bibir ini sudah berdiri sejak Tahun 1995 yang mana kafe ini tutup pada jam 3 dini hari. Menurutnya, Cafe ini hanya mengantongi ijin keramaian saja.
Kata dia, Cafe hanya mengantongi surat ijin keramaian dari Kepolisian Resort Kota Denpasar dengan Nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan di Denpasar pada Tanggal 4 Juli 2017, a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, I Gde Arya Wibawa, SH, MM, Komisaris Polisi NRP 68080181 serta ditembuskan ke Dir Intelkam Polda Bali, Kabag Ops Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Barat.
Surat ijin ini diperuntukan untuk kegiatan, bentuk/macam yakni keramaian/cafe, waktu 4 Juli sampai 4 Agustus 2017, tempat jalan Pura Demak IV Denpasar Barat namun ketika ditanya lebih lanjut tentang ijin yang lainnya Sunarta tidak mengetahuinya karena ia selaku Kadus tidak menelusuri hal tersebut.
“Dalam hal ini kapasitas saya selaku Kadus yang penting tidak terjadi keributan dilingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi ijin keramaian saja. masalah ijin yang lainnya saya juga kurang tahu,” kata Sunarta.
Sunarta menjelaskan, bahwa pemilik tanah ini atas nama I Nyoman Atmaja.
Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi pada Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana menambahkan bahwa Satpol PP Kota Denpasar dan tim gabungan selama ini telah rutin mengadakan sidak di wilayahnya terlebih ada pengaduan dari masyarakat.
“Dalam hal ini kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat sendiri dalam menjaga Kantibmas serta tertib administrasi di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.
Sementara, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan C, I.G.A Putri Yadnyawati mengaku selama ini belum pernah masuk di sistem.
“Sampai saat ini permohonan pengurusan ijin terkait kegiatan ini belum masuk ke sistem, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan ijin yang mereka miliki selama ini. Namun saat ini kami hanya menemukan ijin keramaian saja,” kata Gung Putri. [rls/dps]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2621 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2278 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026