Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Oknum Satpol PP Denpasar Pungli di 12 Spa, Dapat Rp 4 Juta Per Bulan
Rabu, 10 Januari 2018,
06:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum Satpol PP Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (27) ditangkap Tim Pungli Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (5/1). Mantan anggota ormas di Bali itu melakukan pungli disertai pengancaman di 12 Spa yang berada di wilayah Gatot Subroto dan Denpasar dengan keuntungan per bulan sebesar Rp 4 juta.
Menurut Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Komang Sudana, terungkapnya pungli tersebut setelah tersangka ditangkap saat mengambil pungutan di Spa Scarlet di Jalan Kembang Gading nomor 1 Gatot Subroto Timur Banjar Tonja Denpasar Utara, Jumat (5/1) 16.30 wita.
"Pelaku kami tangkap di salah satu Spa saat hendak mengambil jatah bulanan di Gatsu. Dia ini sudah lama kami incar. Pasalnya Bulan Juli 2017 lalu dia pernah ditangkap pungli di spa tapi tidak ditemukan barang bukti," ujar AKBP Sudana, Selasa (9/1).
Tersangka Gustra tidak bisa mengelak setelah petugas mengamankan barang bukti amplop milik pengelola Spa Scarlet yang berisikan tulisan atas namanya sendiri yakni, "Ajik Gus Satpol PP". Di dalam amplop tersebut berisi uang tunai sebesar Rp.500.000. "Pelaku mengakui uang tersebut merupakan pungutan rutin di Spa," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Gustra, selama Januari 2017 lalu, tidak hanya di Spa Scarlet yang dilakukan pungutan bulanan, tapi ada 11 Spa lainnya yang terletak di wilayah Gatsu dan Denpasar.
Yakni Amor spa di Jalan Kartini Denpasar, N2 Spa di Jalan Gatot Subroto Denpasar, Fortuna Spa di Jalan Tukad Balian Denpasar, Happy Spa di Jalan Tukad Balian Denpasar, Panti Pijat di Jalan Diponegoro Denpasar, Pradiv Spa di Jalan Tukad Badung Denpasar, Opelia Spa di Jalan Gatot Subroto Denpasar, Panti Pijat Sintya di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Sueman Spa di Jalan Tukad Badung, Spa Tukad Yeh Aya, Panti Pijat di Jalan Gunung Agung Denpasar.
Mudahnya aksi pungli tersebut karena tersangka Gustra yang merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar, kerap melakukan intimidasi. Para pemilik/pengelola Spa yang menjadi korban pungli merasa ketakutan karena tersangka mengancam akan menindak tegas usaha Spa, apabila tidak menyetor uang bulanan ke Satpol PP Kota Denpasar.
"Dia melakukan pungli disejumlah Spa mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar," urainya.Jumlah pungli yang disetor oleh pengusaha Spa kepada tersangka Gustra jumlahnya bervariasi, dari mulai angka Rp 150.000, Rp 250.000 hingga Rp 500.000. "Jika dikalikan perbulan bisa mencapai Rp 4.5 juta atau setahun mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta," imbuhnya.
Dalam keteranganya ke penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, uang pungli tersebut tidak disetor ke Satpol PP Kota Denpasar tapi digunakan untuk keperluan pribadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pungli tersebut.
"Pelaku ini masih aktif di Satpol PP Kota Denpasar dan sekarang diperbantukan di Kecamatan Denpasar Barat. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain," pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026