Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kapolda Bali Tolak Usul Legalisasi Ganja Untuk Turis
Kamis, 1 Maret 2018,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Usulan melegalkan ganja yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junadi Petrus saat berkunjung ke Polda Bali, ditolak oleh Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Jenderal bintang dua dipundak itu secara tegas menolak ide melegalkan narkoba jenis ganja dalam ukuran tertentu khususnya bagi wisatawan di Pulau Dewata. Dasar pertimbangannya karena 60,9 persen pengguna narkoba merupakan warga lokal.
Sebelumnya, wacana melegalkan narkoba tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa saat kunjungan bersama timnya dalam rangka reses masa persidangan III tahun 2017-2018 di Polda Bali, Rabu (28/2). Ia melempar isu tersebut karena adanya pemikiran, bila para pemakai narkoba diberikan tempat khusus dengan pengawasan ketat.
Mengingat hal ini juga dilakukan di Negara lain seperti Belanda dan Amerika Serikat.
"Isu ini kami lempar karena ingin mengetahui respon aparat penegak hukum untuk dijadikan masukkan DPR, bahwa di Bali tidak bisa dijadikan untuk kegiatan penyalahgunakan narkotika. Artinya kalau diBali tidak bisa artinya di tempat lain juga tidak bisa," ucap Wakil Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan ini.
Menanggapi wacana itu, Irjen Golose secara tegas menolaknya.
“Saya atas nama pemangku kepetingan masalah penegakkan hukum tidak setuju terhadap wacana yang disampaikan wakil rakyat melegalkan penggunaan ganja di Bali,” ungkap jenderal kelahiran Manado Sulawesi Utara itu.
Irjen Golose menolak karena wacana tersebut bertentangan dengan undang-undang. Terlebih bila dilegalkan, kehidupan masyarakat Bali bisa rusak. Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2017 ada 965 orang yang ditangkap karena narkoba. Tidak saja keterlibatan warga asing, tapi juga sebagian besar pelakunya adalah masyarakat Bali.
“Belum kita legalkan saja sudah 60,9 persen masyarakat Bali terjerat narkoba. Rehabilitasi saya setuju tapi apabila melegalkan tidak setuju,” tegas lulusan Akpol tahun 1988 ini.
Menurutnya, wacana ini disampaikan wakil rakyat karena dalam kajian juga menarik informasi yang berkaitan dengan KUHP. Meski demikian, apabila memang tidak ada aturan atau legal standing yang ada, Polri tetap menolak usulan DPR.
Kapolda mengakui ada hal yang positif dari usulan ini yaitu wakil rakyat mendengar suara ramai di masyarakat karena dalam rangka finalisasi KUHP yang merupakan peninggalan sangat lama jaman Belanda. Sehingga dengan adanya perubahan ini, pihaknya ingin melihat apakah Indonesia masih berpijak kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Undang-Undang yang sudah disiapkan sejak lama baru akan disahkan saat ini.
“Sewaktu saya masih di bangku PTIK sudah menerima usulan ini dan belajar tentang perubahan KUHP dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Indonesia memiliki KUHP nasional yang baru, bukan peninggalan jaman Belanda," imbuhnya tegas.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026