Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polres Karangasem Ciduk Pemakai Beserta Barang Bukti Narkoba
Rabu, 18 April 2018,
05:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
eritabali.com.Karangasem, Satuan Narkoba Polres Karangasem kembali menciduk salah seorang warga yang diduga sebagai pemakai Narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial ND alias D, (31) di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Bunutan, Desa Bunutan, Abang, Karangasem.
"Ya, Pelaku merupakan seorang pemakai," beber Kasar Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi, Selasa (17/04).
Pria 31 tahun lulusan SMP tersebut tidak bisa berkutik karena kedapatan memiliki sejumlah barang haram tersebut saat polisi melakukan penggledahan.
[pilihan-redaksi]
Adapun barangbukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu paket klip bening berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,34 gram dengan berat bersih 0,16 gram. Satu buah plastik klip bening didalamnya berisi narkotika jesis sabu berat bruto 0,28 gram dan berih 0,10 gram.
Adapun barangbukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu paket klip bening berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,34 gram dengan berat bersih 0,16 gram. Satu buah plastik klip bening didalamnya berisi narkotika jesis sabu berat bruto 0,28 gram dan berih 0,10 gram.
Satu buah paket klip bening disalamnya berisi sabu bruto 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram dan satu buah plastik klip sisa pakai yang didalamnya masih berisi kristal bening sabu berat bruto 0,24 gram dan bersih 0,06 gram beserta satu buah pipa tabuh kaca yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu - sabu yang diamankan polisi yakni berat kotor 1,1 gram sementara berat bersihnya 0,38 gram. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf A. Dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 Miliar. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026