Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dalam Kondisi Sakit, Lansia Berusia 83 Tahun Dipaksa Duduk di Pesakitan
Rabu, 25 April 2018,
00:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, I Wayan Rubah (83) yang dalam kondisi sakit tetap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/4). Lansia yang sudah uzur ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Tahura yang menjerat dirinya.
[pilihan-redaksi]
Ketua majelis hakim Angeliky Handayani Day, sebelum memulai sidang terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Bahkan majelis hakim meminta agar terdakwa memakai alat bantu dengar. Atas pertanyaan itu, pengacara terdakwa Gusti Agung Ngurah Agung menjelaskan hal itu telah diupayakan. Hanya saja alat bantu dengar tersebut tidak berfungsi.
Ketua majelis hakim Angeliky Handayani Day, sebelum memulai sidang terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Bahkan majelis hakim meminta agar terdakwa memakai alat bantu dengar. Atas pertanyaan itu, pengacara terdakwa Gusti Agung Ngurah Agung menjelaskan hal itu telah diupayakan. Hanya saja alat bantu dengar tersebut tidak berfungsi.
"Sudah sempat kami coba. Tetapi tidak bisa, alat bantu pendengar justru mendengung terus," jawab pengacara Ngurah Agung.
Hakim pun menyarankan agar terdakwa diperiksa oleh dokter spesialis THT. Termasuk dalam hal pemasangan alat bantu dengar.
"Kalau keluarga yang pasang biasanya stelannya tidak pas. Kebetulan di keluarga saya ada yang mengalami gangguan pendengaran juga," saran hakim Angeliky.
Usai itu, pengacara terdakwa mengutarakan keinginan pihaknya untuk memohon pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. "Mungkin dengan demikian pihak keluarga akan lebih serius mengobati. Apalagi seminggu terakhir ini klien kami tidak bisa tidur," imbuhnya.
Terkait permohonan itu, majelis hakim menyatakan tidak keberatan. Namun, untuk bisa melakukan itu, majelis hakim juga memerlukan referensi untuk mengambil keputusan.
"Saya lebih setuju kalau terdakwa menjadi tahanan kota karena lebih baik terdakwa menjalani perawatan intens dari pada kami berhadapan dengan terdakwa yang sakit. Namun Untuk memindahkan tahanan kami juga perlu referensi seperti keterangan dokter. Semuanya memungkinkan asal ada referensi," tegasnya.
Setelah itu sidang pun berlanjut dengan agenda sesuai jadwal dengan pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa itupun dengan kondisi terdakwa yang mengaku agak pusing. Pada intinya, pengacara memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa I Wayan Rubah.
Dikatakan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa I Wayan Rubah yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan sertifikat terhadap Tanah Hutan Rakyat (Tahura) bertempat di lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terhadap uraian Jaksa Penuntut Umum ini, sudah sangat jelas dan terang menyebutkan proses permohonan konversi atas sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh terdakwa secara turun temurun dan sudah diketahui oleh masyarakat adat setempat,"
Disebutkan bahwa, tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1942 (zaman pendudukan Jepang) atau sebelum Indonesia merdeka dan terdakwa sudah mengajukan proses permohonan yaitu proses Administrasi Negara.
"Dalam prosesnya tersebut oleh pejabat negara bidang pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional kabupaten badung sudah menerbitkan sertifikat hak milik tanah atas nama terdakwa I Wayan Rubah," klaimnya.
Jadi menurutnya, apabila ada kesalahan atas proses permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan maka sertifikat hak milik yang sudah diberikan dapat dicabut. Dia melanjutkan, negara dalam hal ini sebagai pengelola Tanah Hutan Rakyat (Tahura) apabila merasa dirugikan dengan adanya sertifikat hak milik atas nama terdakwa semestinya menggunakan haknya memohon pembatalan sertifikat hak milik atas nama terdakwa bukannya melaporkan terdakwa dengan dasar tindak pidana korupsi.
"Sehingga di sinilah terlihat jelas kearoganan aparat penegak hukum negara yang sudah salah kaprah dan sewenang-wenang mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal korupsi yang berlapis," imbuhnya.
[pilihan-redaksi2]
Dikatakan juga bahwa yang menjadi syarat utama suatu dakwaan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara.
Dikatakan juga bahwa yang menjadi syarat utama suatu dakwaan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara.
Sementara fakta saat ini kata dia dalah sertifikat hak milik atas nama terdakwa I Wayan Rubah saat ini sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Bali.
"Tanah tersebut masih ada sebagaimana sedia kala sehingga jelas dan terang di sini bahwa data adanya kerugian dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor : SR-592/pw22/5/2016 tanggal 30 November 2016 sebesar Rp. 4.860.000.000 adalah sesuatu yang mengada-ada dan sudah pasti tidak benar karena faktanya tanah itu masih ada tidak kemana-mana," pungkasnya.
Atas keberatan pengacara tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali yang salah satunya diwakili oleh jaksa Desak Putu Megawati rencananya akan menanggapi eksepsi yang akan dilakukan pada sidang berikutnya pekan depan. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026