Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jaksa Tuntut 7 Komplotan Kepruk Kaca Mobil 20 Bulan Penjara
Kamis, 17 Mei 2018,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Kawanan pencuri lintas pulau yang berjumlah 7 orang masaing-masing, Alan Bin Suharda (39), Abasirin 26), Zaidan (28), Yupran (26), Candra alias Indra Barak Hendra (29), dan Ria Candra alias Candra (32) dituntut hukuman sama rata, yaitu 1 tahun dan 8 bulan penjara (20 bulan).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Perbuatan para terdakwa yang semuanya beralamat di Bengkulu itu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa Kejari Denpasar itu akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,"sebut jaksa sebagaimana dalam suatu tuntutanya yang dibacakan dimuka sidang.
Atas tuntutan itu, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu langsung mengajukan pembelaan yang intinya mohon keringanan hukuman. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya.
"Sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ginarsa.
Sementara itu sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan dimuka sidang, sebelum para terdakwa ini didatangkan, mereka terlebih dahulu merancakan aksi pencurian ditempat asal mereka yaitu di Bengkulu, Sumatra Selatan.
Setelah sepakat, para terdakwa ini pada tanggal 14 Januari 2018 bergerak menuju ke Lombok.
"Sampai di Lombok para terdakwa sempat menyewa hotel. Namun mereka tidak berhasil melakukan aksi pencurian," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Gagal di Lombok, para terdakwa akhirnya sepakat untuk melakukan aksi pencurian di Bali. Para terdakwa akhirnya tiba di Bali pada tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WITA.
[pilihan-redaksi2]
"Sampai di Bali para terdakwa langsung mencari penginapan di daerah Kuta," ungkap jaksa.
"Sampai di Bali para terdakwa langsung mencari penginapan di daerah Kuta," ungkap jaksa.
Setelah beberapa hari di Bali, barulah pada tanggal 24 Januari 2018 para terdakwa menemukan sasaran. Yaitu sebuah mobil Grand Livina yang dikemudikan saksi korban Eliot Lee yang sedang parkir di sebelah rumah makan di Jln. Dewi Sri, Kuta.
Terdakwa Abasirin mendekati mobil tersebut dari sebelah kiri. Sampai di samping mobil, terdakwa memasukan pecahan keramik dari busi motor ke dalam mulutnya dan disemburkan ke arah kaca mobil hingga pecah. Dalam mobil tersebut para terdakwa berhasil mengambil 2 buah tas.
Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terus berlanjut hingga akhirnya mereka tertangkap polisi. Atas aksi pencurian yang dilakukan para terdakwa itu, saksi korban Stefanus Eliot Lee mengalami kerugian senilai Rp 110 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2259 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026