Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Penipuan Tanah, Laporan PT Maspion Dinilai Politis Tidak Ada Fakta Hukumnya

Senin, 21 Mei 2018, 09:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Laporan kasus penipuan dan penggelapan tanah pura pecatu yang dilaporkan oleh Sugiarto terhadap seorang istri pejabat Pemda Bali, berinisial IAKSS selaku Komisaris Utama dan Gunawan Priambodo sebagai Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang ke Ditreskrimsus Polda Bali dituding terlalu mengada-ada dan tidak sesuai fakta. Kasus tersebut sengaja dihembuskan sebagai bahan politik semata. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut kuasa hukum IAKSS, Togar Situmorang SH, laporan yang disampaikan oleh Sugiharto bersama rekan-rekannya tentang IAKSS di Polda Bali terlalu mengada-ada dan hanya dijadikan untuk kepentingan politik tertentu. 
 
"Sebenarnya, kasus ini tidak ada fakta hukumnya. Makanya saya hari ini membawa pemilik tanah yang dikatakan dibeli oleh Alim Markus, bapak Wayan Wakil, yang tahu betul tentang lika-liku kasus tanah miliknya sendiri tetapi diklaim oleh Alim Markus sebagai tanah yang sudah dibeli," tegasnya, Minggu (20/5) kemarin. 
 
Pengacara asal Sumatera Utara itu mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam laporan, jika dicermati, substansi laporan itu merujuk pada pasal 378, dan 372 KUHP. Sementara ini delik aduan umum, tetapi laporannya ke Reskrimsus Polda Bali. 
“Kejanggalan lain yakni pelapor bernama Sugiharto, tertulis pekerjaan Pengacara. Setahu saya Sugiharto itu seorang Notaris di Surabaya. Ia pernah ada kasus dengan klien saya Tuan Soekoyo dan sempat ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya,” bebernya. 
 
Pun demikian, setelah dikonfirmasi kliennya sendiri yakni IAKSS, mengaku tidak mengenal pelapor dan juga tidak ada hubungan kerja maupun bisnis dengan pelapor. 
 
"Apa hubungannya laporan itu. Tidak ada hubungan bisnis apa pun. Dan juga fakta lain adalah terlapor tidak merasa melakukan hal sebagaimana termasuk dalam delik aduan yang diserahkan kepada pihak berwajib. Ini laporan yang sangat politis, bertujuan untuk menjatuhkan figur tertentu," ujarnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Menurut Togar, laporan sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2013 lalu. Sekalipun atas nama pelapor yang berbeda, namun materinya tetap sama. Pertama, laporan pernah dilakukan di Mabes Polri dan tidak berhasil karena tidak memenuhi unsur. Kedua, laporan juga pernah dilayangkan ke KPK dan laporan ini lebih tidak jelas. 
 
Baik suami terlapor maupun keluarganya tidak ada hubungan dengan kerugian uang negara atau pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan uang negara. Ketiga, laporan dengan materi yang sama juga pernah dilakukan di Polda Bali, tetapi kasusnya SP3. 
 
"Sekarang mau dilapor lagi. IAKSS tidak pernah terima uang seperti yang dilaporkan itu. Silahkan dibuktikan saja," tegasnya. 
 
Sebelumnya diberitakan di beberapa media cetak dan online, seorang istri pejabat Pemda Bali, IAKSS, dilaporkan PT Marindo Investama yang merupakan anak perusahaan raksasa Maspion Grup melalui kuasa hukumnya, Sugiharto dkk ke Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan di tanah Pura Pecatu Kuta Selatan. (bbn/Spy/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami