Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Empat Terdakwa Kasus 19 Ribu Butir Ektasi di Akasaka Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 4 Juni 2018,
08:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Empat terdakwa kasus narkotik sebanyak 19 ribu butir ekstasi yang sebelumnya diputus seumur hidup dalam penjara melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
[pilihan-redaksi]
Mereka masing-masing Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. Kini kembali melawan dengan Kasasi itu merespon putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denpasar dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi para terdakwa.
Mereka masing-masing Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. Kini kembali melawan dengan Kasasi itu merespon putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denpasar dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi para terdakwa.
Seperti disampaikan I Nengah Jimat, selaku kuasa hukum Dedi Setiawan. "Setelah berdiskusi, kami juga akan mengajukan Kasasi," Kata Jimat.
Hal yang sama juga disampaikan Tetty Septriani Waraba selaku kuasa hukum Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso. Menurut Tetty, kedua klienya sangat kecewa vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim PT Denpasar.
“Untuk sementara alasan kami mengajukan kasasi karena kami tidak terima hukuman klien kami dinaikan menjadi penjara seumur hidup,” ujar Tetty usai mengambil salinan putusan PT (Pengadilan Tinggi) untuk kedua terdakwa tersebut.
Terkait kapan memory kasasi akan dikirim, Tetty mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim PT Denpasar dalam memutus perkara ini.
Demikian halnya dengan terdakwa Abdurahman Willy, melalui kuasa hukumnya Robert Khuana, juga mengajukan resmi kasasi.
"Setelah putusan dari PT Denpasar itu. Saya tegaskan disini, Willy sudah menyatakan mengajukan kasasi," ujar Robert.
Sementara terkait memori kasasi, Robert menyatakan jika masih disusun tim kuasa hukum, dan rencananya akan diserahkan ke MA dalam waktu dekat ini.
"Memori kasasi segera akan kami serahkan, paling lambat Senin depan (hari ini red)," jelasnya.
Dijelaskan Robert, penanganan kasus pidana antara MA dan Pengadilan Negeri (PT) atau Pengadilan Tinggi (PT) berbeda.
"PN dan PT itu memeriksa tentang bukti-bukti sidang. Sedangkan MA hanya memeriksa, apakah PN dan PT sudah benar menerapkan hukum. Apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Jadi MA tidak lagi memeriksa alat bukti, tetapi tentu akan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menganggap majelis hakim PN dan PT telah membuat kekeliruan dalam menilai unsur permufakatan jahat. Mengacu pada dakwaan jaksa itu melibatkan permufakatan empat orang. Namun fakta sidang mengatakan, hanya dua orang (Willy dan Budi Liman).
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menganggap majelis hakim PN dan PT telah membuat kekeliruan dalam menilai unsur permufakatan jahat. Mengacu pada dakwaan jaksa itu melibatkan permufakatan empat orang. Namun fakta sidang mengatakan, hanya dua orang (Willy dan Budi Liman).
"Apakah ini bukan sebuah kekeliruan dalam mempersempit pengertian permufakatan jahat," ucapnya.
Robert juga mempertanyakan, jenis perbuatan atau pelaksanaan penangkapan terhadap kliennya. Apakah diklasifikasi sebagai tindakan berdasarkan penyamaran, kontrol delivery, atau tertangkap tangan.
Diketahui, empat terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir diputus pidana seumur hidup di tingkat banding di PT Denpasar. Putusan dari masing-masing majelis hakim PT Denpasar ini justru memperberat hukuman bagi para terdakwa tersebut.
Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Willy dkk divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4636 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026