Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Revisi UU, Nilai Cukai Vape Akan Dikenakan 57% dari Harga
Sabtu, 15 September 2018,
10:54 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Semua turunan tembakau termasuk Vape akan dikenakan cukai dalam revisi UU Cukai yang rencananya akan diekstensifikasi menyesuaikan perubahan yang terjadi saat ini
[pilihan-redaksi]
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan dengan revisi UU cukai ini semua turunan tembakau akan dikenakan cukai sehingga tidak akan ada ruang gerak lagi untuk menghindar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan dengan revisi UU cukai ini semua turunan tembakau akan dikenakan cukai sehingga tidak akan ada ruang gerak lagi untuk menghindar.
Menurutnya terkait persentase cukai nantinya tidak mengacu pada per batang lagi tetapi lebih pada nilai seperti pada Vape yang dikenakan sebesar 57 persen dari harga. "Sudah kita lakukan dan yang terakhir pada Vape, sudah langsung ke nilainya sebesar 57 persen dari harga," ujarnya Jumat, (14/9) di Nusa Dua, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Ia menjelaskan besaran cukai pada Vape tersebut tidak dikenaikan pada rokok karena untuk rokok masih mengikuti pada Pajak Penghasilan Nilai (PPN) yang lama. "Penyesuaian akan kita lakukan kedepan dengan pelan-pelan atau secara bertahap," ucapnya.
Ia menjelaskan besaran cukai pada Vape tersebut tidak dikenaikan pada rokok karena untuk rokok masih mengikuti pada Pajak Penghasilan Nilai (PPN) yang lama. "Penyesuaian akan kita lakukan kedepan dengan pelan-pelan atau secara bertahap," ucapnya.
untuk UU yang baru, lanjutnya nanti akan tetap dibahas dengan pihak terkait dan lembaga kesehatan guna melakukan urun-rembug. "Sempat memang ada usulan jangan maksimal lebih baik minimal karena akan membuat Pemerintah tidak dapat begerak, misalnya minimal 50 persen," paparnya sembari menambahkan untuk hal ini pihaknya tetap akan memberikan penjelasan kepada teman-teman lain agar secepatnya direspon. (bbn/aga/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026