Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Revisi UU, Nilai Cukai Vape Akan Dikenakan 57% dari Harga
Sabtu, 15 September 2018,
10:54 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Semua turunan tembakau termasuk Vape akan dikenakan cukai dalam revisi UU Cukai yang rencananya akan diekstensifikasi menyesuaikan perubahan yang terjadi saat ini
[pilihan-redaksi]
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan dengan revisi UU cukai ini semua turunan tembakau akan dikenakan cukai sehingga tidak akan ada ruang gerak lagi untuk menghindar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan dengan revisi UU cukai ini semua turunan tembakau akan dikenakan cukai sehingga tidak akan ada ruang gerak lagi untuk menghindar.
Menurutnya terkait persentase cukai nantinya tidak mengacu pada per batang lagi tetapi lebih pada nilai seperti pada Vape yang dikenakan sebesar 57 persen dari harga. "Sudah kita lakukan dan yang terakhir pada Vape, sudah langsung ke nilainya sebesar 57 persen dari harga," ujarnya Jumat, (14/9) di Nusa Dua, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Ia menjelaskan besaran cukai pada Vape tersebut tidak dikenaikan pada rokok karena untuk rokok masih mengikuti pada Pajak Penghasilan Nilai (PPN) yang lama. "Penyesuaian akan kita lakukan kedepan dengan pelan-pelan atau secara bertahap," ucapnya.
Ia menjelaskan besaran cukai pada Vape tersebut tidak dikenaikan pada rokok karena untuk rokok masih mengikuti pada Pajak Penghasilan Nilai (PPN) yang lama. "Penyesuaian akan kita lakukan kedepan dengan pelan-pelan atau secara bertahap," ucapnya.
untuk UU yang baru, lanjutnya nanti akan tetap dibahas dengan pihak terkait dan lembaga kesehatan guna melakukan urun-rembug. "Sempat memang ada usulan jangan maksimal lebih baik minimal karena akan membuat Pemerintah tidak dapat begerak, misalnya minimal 50 persen," paparnya sembari menambahkan untuk hal ini pihaknya tetap akan memberikan penjelasan kepada teman-teman lain agar secepatnya direspon. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026