Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
7 Komplotan Tahanan Kabur dari Polsek Denbar Mulai Sidang
Rabu, 21 November 2018,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sebelumnya pria yang dianggap membantu lolosnya para tahanan kabur dari Polsek Denpasar Barat diadili. Kini giliran para tahanan yang kabur itu diseret ke Kursi Pengadilan Negeri Denpasar.
Setidaknya ada tujuh terdakwa yakni Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21) yang disidangkan bersamaan. Seluruhnya dijerat kasus melakukan pengerusakan terhadap sel tahanan dan dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Denpasar Barat beberapa bulan lalu.
"Terdakwa terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap benda, melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak serta menghilangkan barang milik orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang di PN Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa itu, Jaksa mendakwa ketujuh terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP joint Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.
Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubair dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi. Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.
Terdakwa Subair meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakawa Zubair menerima makanan tajuk dari Merica. Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.
Setelah berhasil membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelumnya.
Kemudian, pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali. Akkhirnya, petugas menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1966 Kali
03
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1739 Kali
04
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1729 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1528 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026