Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Vonis Terdakwa Pemilik 400 Butir Ekstasi 12 Tahun Penjara
Jumat, 23 November 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rudi Kurniawan (32) hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.
Hukuman itu dinilai setimpal oleh Ketua Majelis Hakim I Made Pasek SH.MH yang membacakan putusan terhadap terdakwa atas kepemilikan 400 butir pil ekstasi. Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain memutus pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara. "Hukuman sodara terdakwa 12 tahun ya, sudah mendengar. Sebelumnya oleh jaksa saudara terdakwa dituntut 18 tahun. Jadi apa kamu menerima putusan ini atau mau melakukan kembali banding," Ucap Hakim Pasek kepada terdakwa yang dikatan menerima.
Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU I Wayan Sutarta, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bahawa terdakwa asal Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Desa Pemogan, Denpasar, sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir.
Dari penggeledahan barang satu kardus ditemukan empat paket plastik klip yang berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah ditest mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto.
"Selain itu juga ditemukan kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram," jelasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2828 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2040 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1987 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026