Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp.80 Juta Lebih untuk Kepentingan Pribadi
Senin, 3 Desember 2018,
07:09 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi membekuk IMD AS (28), sales PT Sinar Niaga Sejahtera, Kamis (29/11) lalu. Perusahaan distribusi makanan ringan itu melaporkan tersangka karena tidak menyetorkan uang penagihan sebesar Rp 86.624.718.
[pilihan-redaksi]
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini, I Nyoman Junaedhi (36) ke Polsek Mengwi, 19 Nopember 2018 lalu. Laporan terkait tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP.
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini, I Nyoman Junaedhi (36) ke Polsek Mengwi, 19 Nopember 2018 lalu. Laporan terkait tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP.
Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol Gede Made Punia melalui Kanitreskrim Iptu Wayan Sujana, tersangka yang tinggal di Br, Kanginan, Desa Tejakula, Tejakula, Buleleng itu dilaporkan karena tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahan.
Diterangkannya, penggelapan uang perusahaan itu terjadi rentang waktu 12 Nopember sampai 17 November. Perusahaan menugaskan supir perusahaan, yakni I Made Sutawan Pratama, untuk melakukan pengiriman barang dan mendatangi beberapa toko sesuai nota yang disampaikan.
[pilihan-redaksi2]
Setelah barang terkirim, sales I MD AS kemudian melakukan penagihan ke toko toko tersebut, sesuai surat perintah tugas tagih dari perusahaan. “Namun, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan. Sementara dari pihak toko sebenarnya sudah membayar,’ ujar Kapolsek.
Setelah barang terkirim, sales I MD AS kemudian melakukan penagihan ke toko toko tersebut, sesuai surat perintah tugas tagih dari perusahaan. “Namun, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan. Sementara dari pihak toko sebenarnya sudah membayar,’ ujar Kapolsek.
Sementara dari catatan perusahaan, tersangka telah menggelapkan uang penagihan di 11 Toko, yakni 2 kali di Toko Manara, Sinar Jaya, Nunas Sari, Sri Bulan, Krisna Sanjaya, Makmur Jaya, Sri Sedana, Jako, Aneka Snack dan terakhir toko Sipulan.
Jumlah keseluruhan uang milik perusahan yang digelapkan yakni 86.624.718. “Setelah kami tangkap Kamis (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kapolsek. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026