Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jika Diminta, Demer Mengaku Golkar Siap Beri Bantuan Hukum Sudikerta
Rabu, 5 Desember 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kedatangan Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Provinsi Bali, Gede Sumarjaya Linggih (Demer) yang menggantikan jabatan Ketua DPD Golkar Bali sebelumnya Ketut Sudikerta di kantor DPD Golkar di jalan Surapati Denpasar disambut anggota kader lainnya dengan pemberian bunga.
[pilihan-redaksi]
Menurut Demer pemberian bunga ini sebagai simbol bentuk apresiasi atau penerimaan dirinya dari kader Golkar sekaligus memberi harapan agar partai berlambang pohon beringin di Bali itu berjalan baik kedepan. Ia mengaku bersimpati dan berempati kepada kasus hukum Sudikerta dan memberi dukungan bantuan hukum jika memang diminta. "Jangankan Sudikerta, jika diminta masyarakat umum untuk membantu proses hukum kami layani," ungkapnya, Rabu (5/12).
Menurut Demer pemberian bunga ini sebagai simbol bentuk apresiasi atau penerimaan dirinya dari kader Golkar sekaligus memberi harapan agar partai berlambang pohon beringin di Bali itu berjalan baik kedepan. Ia mengaku bersimpati dan berempati kepada kasus hukum Sudikerta dan memberi dukungan bantuan hukum jika memang diminta. "Jangankan Sudikerta, jika diminta masyarakat umum untuk membantu proses hukum kami layani," ungkapnya, Rabu (5/12).
Ia juga mengungkapkan kasus hukum yang mendera mantan Ketua Umum DPD Golkar, Ketua Sudikerta itu memang berdampak pada partainya sementara. Kendati demikian, hal ini sebaliknya akan menjadi motivasi bagi kadernya untuk melakukan upaya yang terbaik bagi partai.
Terkait keanggotaan partai Golkar Sudikerta, Demer menyebut sebagai anggota partai Sudikerta masih tetap sebagai kader partai Golkar hingga diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas). Sementara untuk status Sudikerta sebagai caleg DPR RI, Dirinya mengungkap akan tetap sembari menunggu proses berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. (bbn/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026