Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Dukungan Masyarakat Melalui "Perarem" Upaya Efektif Pengendalian Tembakau
Jumat, 7 Desember 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com,Klungkung. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyebutkan pengendalian produk tembakau tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Tetapi dukungan dan komitmen masyarakat juga sangat dibutuhkan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan ke dalam Perarem (aturan adat) disetiap Desa Pakraman di Klungkung.
[pilihan-redaksi]
“Ini sudah dilakukan di beberapa Desa Pakraman di Klungkung,” sebutnya.
“Ini sudah dilakukan di beberapa Desa Pakraman di Klungkung,” sebutnya.
Dengan penerapan Perda tersebut, menurut orang nomor satu di Pemkab Klungkung ini tingkat kepatuhan pada setiap kawasan meningkat, mencapai 50 persen keatas. Salah satunya dilingkungan perkantoran mencapai angka 75 persen, disamping tingkat kepatuhan di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas bermain anak yang sudah mencapai angka 100 persen. Selain itu, adanya regulasi dinas maupun adat, diharapkan penerapan KTR di Kabupaten Klungkung bisa menjadi panutan atau percontohan bagi daerah lainnya, untuk mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati asal Nusa Ceningan ini juga menghadiri pertemuan Aliansi Kota Asia Pasifik ke-3 untuk Pengendalian Tembakau dan Pencegahan KTT Penyakit Tidak Menular di Singapura. Dalam pertemuan di Hotel Holiday Inn Orchard City Center, Singapura, 4-6 Desember itu, Bupati Suwirta memberikan pengakuan atau berbagi pengalaman tentang kemajuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Klungkung.
[pilihan-redaksi2]
Menurut Bupati Suwirta, pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau di Kabupaten Klungkung. Caranya yakni dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan KTR.
Menurut Bupati Suwirta, pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau di Kabupaten Klungkung. Caranya yakni dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan KTR.
Langkah lainnya dalam pengendalian produk tembakau tersebut adalah komitmen penertiban iklan rokok di Kabupaten Klungkung, melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame. “Komitmen kami untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau sudah ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku sebagai langkah nyata yang harus dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Suwirta. (bbn/humasklungkung/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026