Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hindari Kecurangan, YLPK Bali Minta Pertamina Cek Pompa dan Dispenser SPBU Berkala
Rabu, 19 Desember 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali meminta Kedepan Pertamina harusnya memeriksa secara berkala setiap SPBU, khususnya bagian pompa dan dispenser BBM terkait dugaan kecurangan pengisian BBM yang terjadi di Gatsu Timur, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Direktur YLPK Bali,I Putu Armaya.SH, mengatakan memang harus ada pemeriksaan yang rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, kata dia, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU.
Direktur YLPK Bali,I Putu Armaya.SH, mengatakan memang harus ada pemeriksaan yang rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, kata dia, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU.
Disamping itu juga, lanjutnya, bagian Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kota di Bali, juga agar melakukan sistem pengawasan pengecekan setiap SPBU di Bali agar jangan sampai merugikan konsumen.
"Jika ada konsumen yang dirugikan Armaya siap memberi bantuan Hukum kepada konsumen untuk mengawal kasus tersebut baik secara pidana atau menggugat secara perdata," Ujar Armaya yang juga Sebagai pengurus Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Nasional.
Menurutnya jika mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, menegaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan.
"Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya.
Bahkan Armaya geram dengan ada dugaan SPBU di Gatsu timur Denpasar yg merugikan dan melakukan kecurangan kepada konsumen, jika ditemukan bukti bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
[pilihan-redaksi2]
Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas, Bahkan Armaya mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen. Lanjut Armaya Penekanan pada UU itu adalah kepada "pelaku usaha", maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya.
Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas, Bahkan Armaya mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen. Lanjut Armaya Penekanan pada UU itu adalah kepada "pelaku usaha", maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya.
YLPKI Bali mencatat pengaduan konsumen layanan di SPBU saat konsumen membeli BBM untuk tahun 2018 ini sekitar 25 pengaduan. Adapun yang diadukan adalah, kecurangan pada saat pengisian, Meteran Di SPBU banyak yang rusak, saat konsumen membeli BBM meteran angka pembelian tidak terlihat jelas sehingga banyak merugikan konsumen. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026