Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pergub 99 Tahun 2018 Wajibkan Toko Swalayan, Hotel dan Restoran Serap Produk Lokal
Senin, 7 Januari 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali mewajibkan toko swalayan, hotel restoran dan katering untuk menyerap produk lokal.
Dalam keterangannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan adapun Jenis Produk yang diatur diantaranya produk pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultural, perkebunan, dan peternakan; produk perikanan; dan industri lokal Bali meliputi; Industri pangan, Industri tekstil dan aneka industri.
Dipaparkan dalam Pergub tersebut mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan dan Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan.
Setiap Hotel, Restoran dan Katering mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; Produk peternakan paling sedikit 30 % dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; dan Produk industri lokal Bali paling sedikit 20 % dari volume produk yang dibutuhkan.
Selain itu, Pergub ini mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan: Petani, Subak, Kelompok tani, Kelompok usaha produktif, Asosiasi profesi, Pelaku UMKM, Koperasi, atau badan usaha.
Disamping itu, Pergub mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 % di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan sebagai berikut : Dalam hal Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian dari petani, subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai; dan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama 1 bulan harus sudah dibayar.
Dalam melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akan memfasilitasi para petani dan pengerajin meliputi: 1) Sarana prasarana; 2) Akses pembiayaan; 3) Pembinaan merek, kemasan dan label; 4) Penyelenggaraan promosi; 5) Penyelenggaran temu usaha; 6) Penyelenggaraan festival tematik; 7) Bimbingan teknis bagi petani dan pelaku UMKM; dan/atau 8) Penyediaan informasi pasar.
Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong partisipasi masyarakat dan Desa Adat/Pakraman untuk berperan aktif mensosialisasikan, mempromosikan, dan membangkitkan kebanggaan terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dengan menggunakan slogan ”Cintai produk dalam negeri, gunakan produk daerah sendiri".
"Inilah kado tahun baru 2019 yang saya persembahkan untuk para petani, nelayan dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali agar menjadi lebih sejahtera dan bahagia," ungkapnya.
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026