Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Wanita Asal Inggris Penampar Petugas Imigrasi 1 Tahun
Senin, 7 Januari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan menilai terdakwa bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasam 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat sehingga tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa dalam sidang tuntutan itu. Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa menyampaikan akan melawan tuntutan jaksa tersebut.
"Saya akan mengajukan pembelaan karena tuntutannya tidak adil dan jaksa menuntut pilih kasih," kata terdakwa dimuka sidang sambil berdiri. Mendengar permintaan terdakwa itu, Hakim mempersilakan terdakawa melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.
Petugas Imigrasi lantas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan dan di depan kantor pemeriksaan imigrasi, saksi Bima (petugas Imigrasi) bertemu dengan saksi Andika Rahmas agar mengambil passpor yang dibawanya.
Pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan marah-marah, namun petugas Imigrasi bernama Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa tidak dapat berangkat malam itu karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun, terdakwa kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas Imigrasi. Terdakwa mencoba mengambil paksa passpornya dari tangan petugas Imigrasi, Ardtansyah.
Karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ardyansyah sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan.
Kemudian terdakwa mengambil "router Wifi" dan mengarahkan ke arah saksi Ardyansyah, namun berhasil dihalangi oleh saksi Alberto Lake sehingga router tersebut dilempar ke lantai.
Bahwa akibat dari tamparan terdakwa yang cukup keras tersebut, saksi Ardyansyah memalingkan wajahnya ke arah kanan dan mengalami sakit pada pipi kiri saksi yang terkena tamparan dari terdakwa.
Peristiwa itu juga disaksikan saksi Raden Satrii Wibowo, saksi Anshika Rahmad Santoso, saksi Ida Bagus Ari Bramiarta dan saksi Albertus Lake yang juga petugas Imigrasi setempat.
Bahwa saksi Ardyansyah ditampar oleh terdakwa, saat sedang menggunakan pakaian dinas dimana saat itu saksi Ardyansyah sedang menjabat sebagai Assistant Supervisor pada Unit A grup II Imigrasi Ngurah Rai dan saksi Ardyansyah tidak melakukan perlawanan melainkan tetap tenang sambil menjelaskan kepada terdakwa.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026