Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Klungkung Targetkan 52 Ribu Anak Miliki KIA

Minggu, 20 Januari 2019, 19:50 WITA Follow
Beritabali.com

istimewa

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menargetkan hingga 2020 mendatang sebanyak 52 anak di Kabupaten Klungkung telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Target tersebut sebagai bagian dari implementasi kebijakan yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri dan diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Dengan kartu ini, jumlah anak di Kabupaten Klungkung akan diketahui sesuai pengelompokan usianya. “Dengan kartu ini, saya harapkan saat cross check nanti ada kecocokan data anak dengan fakta di lapangan,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat peluncuran pelayanan KIA di Lapangan Puputan Klungkung pada Minggu (20/1/2019).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Komang Darma Suyasa menyebutkan, secara keseluruhan anak yang wajib memiliki KIA di Kabupaten Klungkung sebanyak 52 ribu anak. Namun untuk tahun ini baru bisa disiapkan sebanyak 9 ribu keping kartu.

Anak yang wajib memiliki KIA antara usia 0 sampai 17 tahun. Semua dicetak gratis di Disdukcapil Klungkung. “Sementara kartu masih bisa kami siapkan sebanyak 9 ribu keping dari yang wajib KIA sebanyak 52 ribu anak,” ujar Darma Suyasa.  

Beberapa manfaat KIA yakni daftar sekolah, periksa kesehatan, menabung di bank dan membeli tiket. Syarat pembuatan KIA adalah fotocopy akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, KTP orang tua/wali dan anak usia 5-17 tahun menyertakan foto diri mereka.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami