Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Jaksa Tuntut 5 Pemuda Pengeroyok Korban Tewas Asal NTT 8 Tahun Penjara
Senin, 11 Februari 2019,
15:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kelima pemuda yang tinggal di Pemogan ini dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Umbu Wedo Gaung Lahello asal NTT tewas.
Lima pemuda yang menjadi terdakwa ini adalah, I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26) dan I Putu Yogi Saputra (21). Di muka sidang, jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama delapan bulan,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Tuntutan jaksa ini, jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang dakwakan kepada para terdakwa. Diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 170 ayat (2)ke-3 adalah maksimal 12 tahun penjara. Diketahui, kasus yang menjerat kelima terdakwa ini terjadi pada tanggal 2 Setember 2018 sekira pukul 00,01 Wita di depan Mini Market Wahyu Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Kejadian berawal saat terdakwa Dede yang membonceng anaknya ditabrak oleh korban, Umbu Wedo Gaung Lahello yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Atas insiden ini, Dede langsung mendekati korban dan berkata “kamu mau ganti rugi nggak,” yang dijawab korban tidak punya uang sambil mendorong terdakwa Dede.
Ironisnya, terdakwa dede melakukan pemukulan terhadap korban justru dengan memanggil rekan-rekannya. Tanpa malu lagi terdakwa ini pun melakukan di hadapan anaknya. Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa Dede langsung memukul korban dengan menggunakan helm dan mengenai leher sebelah kiri korban.
Setelah itu, terdakwa Dede menghubungi terdakwa Dek Kung. Lima menit kemudian datang Dek Kung dan terdakwa lainnya. Setelah memarkir motornya, terdakwa Dek Kung langsung mendekati terdakwa Dede dan bertanya,” ne jelemane?” (Ini orangnya) yang diiyakan oleh terdakwa Dede.
Terdakwa Dek Kung langsung mendekati korban dan melayangkan tinjunya yang mengenai bahu sebelah kiri sehingga korban terdorong ke belakang. Sejurus kemudian, korban dibawa ke tengah jalan dan langsung menjadi bulan-bulan para terdakwa.
“Saat pengeroyokan berlangsung, datang petugas Bamkamdes untuk melerai dan mengamankan para terdakwa,” sebut jaksa.
Sementara kondisi korban usai dianiaya para terdakwa mengalami luka di beberapa bagian tumbuh hingga kemaluannya mengeluarkan darah. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUP Sanglah.
Namun karena luka yang dialami korban cukup parah, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi. Dari hasil visum menyebutkan, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala kanan yang menyebabkan perdarahan yang menimbulkan penekanan pada pusat pernafasan.
Dalam surat tuntutan disebut pula bahwa, antara kelima terdakwa dengan keluarga korban sudah saling memaafkan, para terdakwa juga menyantuni dan membiayai biaya pemakaman korban.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1070 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 851 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 673 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 624 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026