Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 19 September 2026
Tersangka Gadaikan Motor yang Disewanya untuk Judi
Rabu, 13 Februari 2019,
07:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menangkap pelaku penggadaian motor sewaan, yakni tersangka IBGS (25) yang ditangkap di rumahnya di Jalan Banteng Gang B No 15, Denpasar, Sabtu (9/2) dini hari lalu. Tersangka mengaku uang hasil gadai dihabiskan di meja judi.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliansah didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, tersangka ditangkap atas laporan pemilik motor, I Ketut Sudiarsa yang melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta. Korban melaporkan bahwa tersangka menyewa motornya selama satu bulan seharga Rp 900 ribu, pada Kamis 16 Agustus 2018 lalu. Sedianya motor akan dilunasi setelah pengembalian motor.
Menurut Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliansah didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, tersangka ditangkap atas laporan pemilik motor, I Ketut Sudiarsa yang melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta. Korban melaporkan bahwa tersangka menyewa motornya selama satu bulan seharga Rp 900 ribu, pada Kamis 16 Agustus 2018 lalu. Sedianya motor akan dilunasi setelah pengembalian motor.
Selanjutnya motor jenis Scoopy di tempat kerjanya korban di Jalan Benesari, Legian, Kuta. “Tersangka awalnya membayar Rp 400 ribu dan akan dilunasi saat pengembalian motor,” ujarnya, Selasa (12/2) kemarin.
[pilihan-redaksi2]
Setelah masa sewa berakhir, korban menghubungi tersangka untuk meminta uang pelunasan dan motor Scoopy. Namun tersangka tidak mengangkat telponnya. Bahkan korban mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. “Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta,” bebernya.
Setelah masa sewa berakhir, korban menghubungi tersangka untuk meminta uang pelunasan dan motor Scoopy. Namun tersangka tidak mengangkat telponnya. Bahkan korban mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. “Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta,” bebernya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Iptu Bud Artama melakukan pengejaran terhadap tersangka Ida Bagus Gede Sepridayana. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Banteng Gang B No 15, Denpasar, Sabtu (9/2) sekira pukul 01.00 dini hari.
Setelah dinterogasi, tersangka mengaku sengaja melakukan perbuatanya. Lalu sepeda motor itu digadaikan di wilayah Denpasar Selatan, sebesar Rp 7 juta. Dalam pengakuan tersangka uang motor hasil penggelapan dihabiskan di meja judi. “Uangnya dihabiskan untuk judi,” tandasnya.
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7039 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5617 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3521 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2372 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026