Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
Hakim Putuskan Perbekel Shinduwati Jalani Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding
Senin, 18 Februari 2019,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa I Nengah Rumana kepala Desa Shinduwati, Sidemen, Karangasem bersalah atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjeratnya.
[pilihan-redaksi]
Dalam putusan yang bacakan hakim, Rumana dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman satu bulan penjara dan pidana Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.
Dalam putusan yang bacakan hakim, Rumana dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman satu bulan penjara dan pidana Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.
Tidak sampai disana, Hakim Juma memperingatkan Rumana agar selama masa percobaan ini jangan sampai membuat kesalahan. Jika berbuat kesalahan maka Rumana akan menjalani hukuman penjara ditambah hukuman kesalahan yang baru lagi. Sementara itu, terkait putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum mengaku bakalan mengajukan banding sambil atas putusan tersebut.
"Kita akan Banding atas putusan ini dan meminta salinan lengkap sebagai bahan," kata JPU Made Santiawan usai sidang.
[pilihan-redaksi2]
Usai persidangan, Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihak kuasa hukumnya sendiri mengaku masih pikir pikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.
Usai persidangan, Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihak kuasa hukumnya sendiri mengaku masih pikir pikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.
"Kita masih pikir pikir, akan dikaji dulu. Kita masih punya keyakinan bahwa klien kami bakalan bebas. Bukan bebas bersyarat," kata Nyoman Agung Sariawan kuasa hukum yang mendampingi Rumana dalam sidang yang berlangsung, Senin (18/02).
Sempat disinggung apakah tim kuasa hukum Rumana bakalan mengakukan banding juga, pihaknya tetap mengaku masih pikir pikir dulu lantaran belum membaca putusan majelis hakim. "Kita akan konsolidasi dengan tim hukum," tandasnya. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1984 Kali
03
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1846 Kali
04
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1748 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1532 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026