Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Hakim Putuskan Perbekel Shinduwati Jalani Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding
Senin, 18 Februari 2019,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa I Nengah Rumana kepala Desa Shinduwati, Sidemen, Karangasem bersalah atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjeratnya.
[pilihan-redaksi]
Dalam putusan yang bacakan hakim, Rumana dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman satu bulan penjara dan pidana Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.
Dalam putusan yang bacakan hakim, Rumana dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman satu bulan penjara dan pidana Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.
Tidak sampai disana, Hakim Juma memperingatkan Rumana agar selama masa percobaan ini jangan sampai membuat kesalahan. Jika berbuat kesalahan maka Rumana akan menjalani hukuman penjara ditambah hukuman kesalahan yang baru lagi. Sementara itu, terkait putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum mengaku bakalan mengajukan banding sambil atas putusan tersebut.
"Kita akan Banding atas putusan ini dan meminta salinan lengkap sebagai bahan," kata JPU Made Santiawan usai sidang.
[pilihan-redaksi2]
Usai persidangan, Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihak kuasa hukumnya sendiri mengaku masih pikir pikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.
Usai persidangan, Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihak kuasa hukumnya sendiri mengaku masih pikir pikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.
"Kita masih pikir pikir, akan dikaji dulu. Kita masih punya keyakinan bahwa klien kami bakalan bebas. Bukan bebas bersyarat," kata Nyoman Agung Sariawan kuasa hukum yang mendampingi Rumana dalam sidang yang berlangsung, Senin (18/02).
Sempat disinggung apakah tim kuasa hukum Rumana bakalan mengakukan banding juga, pihaknya tetap mengaku masih pikir pikir dulu lantaran belum membaca putusan majelis hakim. "Kita akan konsolidasi dengan tim hukum," tandasnya. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026