Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Hakim Vonis Pengedar 613,6 Gram Sabu 12 Tahun Penjara
Selasa, 19 Maret 2019,
18:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim vonis terdakwa Nyoman Mahardika (31) yang terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 613,6 gram sabu, 12 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (19/3).
[pilihan-redaksi]
Hakim pimpinan I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim pimpinan I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Nyoman Mahardika melanggar undang-undang tentang narkotika Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ketok palu hakim dalam persidangan.
Tidak hanya pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 1 miliar dan apabila tidak menyanggupi membayar sebagai gantinya penjara selama 8 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pihak Pusbakum menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penutup Umum (JPU) Siti Salwiyah,SH yang sebelumnya menuntut 15 tahun menyatakan pikir-pikir.
Sebagaiamana disebutkan dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diamankan petugas BNN saat mengambil barang di daerah Padanggalak Sanur. Saat itu boks yang dibawa terdakwa jatuh dari sepeda motor. Anggota BNN yang sejak awal membututi terdakwa langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah isi boks ada empat paket sabu dengan berat 263,6 gram.
Dari hasil penangkapan itu, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung dan kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 70 butir pil ekastasi beserta alat timbangannya.
Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, tujuh hari lalu yang diambil dengan sistem tempel berat 1 kg.
[pilihan-redaksi2]
"Namun, barang bukti yang disita dari tersangka hanya 613,6 gram shabu. Itu sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," sebut jaksa dalam dakwaannya.
"Namun, barang bukti yang disita dari tersangka hanya 613,6 gram shabu. Itu sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," sebut jaksa dalam dakwaannya.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan seseorang dari LP Kerobokan berinisial MM untuk mengambil sabu-sabu itu di Legian, Kuta, yang selanjutnya mengantar barang tersebut sesuai permintaan dan pesanan yang dituju.
Di hadapan petugas Ia mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung, dimana kalangan pembeli yang ditarget membeli dari kalangan swasta dan pelajar.
"Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan pengambilan sabu-sabu ini dengan jumlah yang besar," jelas Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026