Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 7 Oktober 2026
Cabuli Mahasiswi, Balian Buta Minta Keringanan Hukuman
Senin, 22 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah mendekam selama 4 tahun di LP Kerobokan atas kasus Pencabulan. Terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) yang dikenal sebagai balian (dukun) kembali melakukan pencabulan.
[pilihan-redaksi]
Kali ini korbannya justru seorang mahasiswi berparas ayu. Ironisnya, terdakwa yang tuna netra ini malah merengek minta ampun dihadapan Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara.
Kali ini korbannya justru seorang mahasiswi berparas ayu. Ironisnya, terdakwa yang tuna netra ini malah merengek minta ampun dihadapan Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara.
Sidang kasus dukun cabul ini memasuki agenda pembelaan terdakwa. Pledoi yang ditulis dan dibacakan oleh Penasehat Hukum dari Pusbakum ini pada intinya memohon keringanan hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
Pun demikian, terdakwa sambil menyakupkan tangan juga menyampaikan secara lisan memohon keringanan hukuman. Dengan alasan khilaf dan tidak akan mengulangi lagi serta dalam kondisi tidak melihat jadi dalil residivis dalam kasus serupa ini meminta keringanan hukuman.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh GST Ayu Rai Artini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakan perkosaan yang dilakukan terdakwa dengan modus menyembuhkam penyakit korban berumur 20 tahun.
Aksi bejat dukun cabul ini dilakukan di penginapan Agus Jaya Resident Jalan Pidada II Ubung Denpasar kamar nomor 04 pada 7 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wita.
Saat itu korban dan saksi beserta terdakwa berencana sembahyang ke Pura Jagadnata Denpasar. Dalam perjalanan, korban berparas ayu ini mengeluh kerap sakit sakitan. Hal itu langsung di respon terdakwa untuk segera di obati dan perjalanan dialihkan ke penginapan.
Di dalam kamar, terdakwa berpura pura kesurupan dan meminta korban untuk tetap diam apapun yang dilakukan oleh terdakwa nantinya saat mengobati.
[pilihan-redaksi2]
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Anehnya, berdasarkan alat bukti visum yang disampaikan di persidangan. Tetap saja terdakwa membantah tidak melakukan hubungan badan dan hanya menyebut jika dirinya sudah ejakulasi sebelum berhubungan.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan.
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa pernah dijerat hukum selama 4 tahun atas kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2016. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1434 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1215 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 662 Kali
04
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 558 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 528 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026