Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 7 Juli 2026
Cabuli Mahasiswi, Balian Buta Minta Keringanan Hukuman
Senin, 22 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah mendekam selama 4 tahun di LP Kerobokan atas kasus Pencabulan. Terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) yang dikenal sebagai balian (dukun) kembali melakukan pencabulan.
[pilihan-redaksi]
Kali ini korbannya justru seorang mahasiswi berparas ayu. Ironisnya, terdakwa yang tuna netra ini malah merengek minta ampun dihadapan Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara.
Kali ini korbannya justru seorang mahasiswi berparas ayu. Ironisnya, terdakwa yang tuna netra ini malah merengek minta ampun dihadapan Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara.
Sidang kasus dukun cabul ini memasuki agenda pembelaan terdakwa. Pledoi yang ditulis dan dibacakan oleh Penasehat Hukum dari Pusbakum ini pada intinya memohon keringanan hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
Pun demikian, terdakwa sambil menyakupkan tangan juga menyampaikan secara lisan memohon keringanan hukuman. Dengan alasan khilaf dan tidak akan mengulangi lagi serta dalam kondisi tidak melihat jadi dalil residivis dalam kasus serupa ini meminta keringanan hukuman.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh GST Ayu Rai Artini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakan perkosaan yang dilakukan terdakwa dengan modus menyembuhkam penyakit korban berumur 20 tahun.
Aksi bejat dukun cabul ini dilakukan di penginapan Agus Jaya Resident Jalan Pidada II Ubung Denpasar kamar nomor 04 pada 7 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wita.
Saat itu korban dan saksi beserta terdakwa berencana sembahyang ke Pura Jagadnata Denpasar. Dalam perjalanan, korban berparas ayu ini mengeluh kerap sakit sakitan. Hal itu langsung di respon terdakwa untuk segera di obati dan perjalanan dialihkan ke penginapan.
Di dalam kamar, terdakwa berpura pura kesurupan dan meminta korban untuk tetap diam apapun yang dilakukan oleh terdakwa nantinya saat mengobati.
[pilihan-redaksi2]
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Anehnya, berdasarkan alat bukti visum yang disampaikan di persidangan. Tetap saja terdakwa membantah tidak melakukan hubungan badan dan hanya menyebut jika dirinya sudah ejakulasi sebelum berhubungan.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan.
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa pernah dijerat hukum selama 4 tahun atas kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2016. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3603 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1163 Kali
03
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1027 Kali
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 570 Kali
05
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 570 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026