Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
May Day: Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur Bali, Serukan 11 Tuntutan
Rabu, 1 Mei 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ratusan orang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu (GBBB) yang terdiri dari, FSPM Bali, AJI Denpasar, PMKRI, GMKI, FMN, PEMBARU, SERUNI,KMHDI,SDMN dan PUSKEBA melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Bali, Rabu,(1/5) di Renon, Denpasar dalam perayaan hari buruh se-dunia atau May Day 2019.
[pilihan-redaksi]
Dalam aksi tersebut, Gerakan Buruh Bali Bersatu menyampaikan pernyataan sikap dengan 11 tuntutan. Adapun 11 tuntutan tersebut antara lain, Stop PHK dan tolak sistem upah murah, Cabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Hapus sistem kerja seperti Outsourching, Kontrak, Magang, dan buruh harian lepas.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Buruh Bali Bersatu menyampaikan pernyataan sikap dengan 11 tuntutan. Adapun 11 tuntutan tersebut antara lain, Stop PHK dan tolak sistem upah murah, Cabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Hapus sistem kerja seperti Outsourching, Kontrak, Magang, dan buruh harian lepas.
Disamping itu, mereka juga menyerukan untuk menghentikan dan lawan pemberangusan serikat buruh atau union busting didalam perusahaan, tingkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, hentikan diskriminasi upah dan kerja, hentikan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan,memberikan hak atas lapangan kerja disabilitas sesuai UU No 8/2016 tentang penyandang disabilitas, berikan perlindungan terhadap pekerja di Bali, turunkan harga kebutuhan pokok rakyat, hentikan komersialisasi, privatisasi, liberalisasi di dunia pendidikan, yang terakhir Cabut UU pendidikan tinggi No. 12 tahun 2012 dan tolak sistem UKT dan sistem SPI di kampus.
Dalam kesempatan tersebut Rai Budi selaku Koordinator aksi menyampaikan, situasi umum buruh di Indonesia saat ini masih mengalami hal yang sama yaitu, masih mendapatkan upah yang rendah, apalagi adanya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang hampir setiap tahun upah buruh naik hanya sekitar 8%.
[pilihan-redaksi2]
"Rendahnya upah yang diterima buruh berbanding terbalik dengan terus meningkatnya harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin mencekik," jelasnya.
"Rendahnya upah yang diterima buruh berbanding terbalik dengan terus meningkatnya harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin mencekik," jelasnya.
Selain itu, kata dia, situasi dan system perburuhan di Indonesia masih jauh dari jaminan atas lapangan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bahwa "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
"Atas dasar tersebut, maka kami mengajak kepada seluruh rakyat saatnya bersatu untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan lawan kebijakan rezim yang anti terhadap rakyat," pungkasnya.(bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026