Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut 5 Tahun Dua Terdakwa yang Pesan Ganja Patungan dari Bandung
Jumat, 24 Mei 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa Ryan Fauzi Ramadhan (27) dan Bagja Perbawa (30) oleh Jaksa Sofyan Heru,SH, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
[pilihan-redaksi]
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,74 gram brutto.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,74 gram brutto.
"Memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," Demikian tuntutan Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH.
Dibeberkan Jaksa dari Kejati Bali ini bahwa kedua terdakwa diamankan di tempat kosnya Dea Graha kamar 428 di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018.
"Dari penggrebekan petugas ditemukan 4 paket klip plastik berisi batang, biji dan daun ganja berat total 5,74 gram brutto," kata Jaksa, Jumat (24/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, kedua terdakwa memesan ganja dari Bandung. Namun karena tidak ada yang mengantarkan, Ganja dipaketkan lewat pengiriman JNE dan tiba pada 30 November 2018.
Sebelumnya, kedua terdakwa memesan ganja dari Bandung. Namun karena tidak ada yang mengantarkan, Ganja dipaketkan lewat pengiriman JNE dan tiba pada 30 November 2018.
Adanya informasi dari masyarakat soal barang kiriman kotak dus mencurigakan tiba di kos tempat kedua terdakwa tinggal, dilaporkan pihak Polisi.
"Kedua terdakwa mengaku membeli secara patungan dan digunakan untuk mereka berdua," beber Jaksa.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat secara bersama dengan sengaja menyimpan atau memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026