Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
Berkas Dua Perampok WN Rusia Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Senin, 17 Juni 2019,
20:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Berkas dua warga negara Rusia perampok Money Changer, Georgii Zhukov (39) dan Robert Haupt (32) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Hanya saja, Polisi belum berhasil mengungkap keberadaan senpi laras panjang SS1 milik anggota Brimob Polda Bali yang dikeroyok di Hotel Ayana Nusa Dua Selasa, akhir tahun 2018 lalu.
"Berkas kedua tersangka asal Rusia dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tadi pagi," ungkap Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra di Mapolresta Denpasar, Senin (176).
Selain pelimpahan kedua tersangka, dalam waktu dekat Polresta juga akan melimpahkan satu lagi tersangka yakni Naira Khumaryan (37). Perempuan asal Rusia ini sebelumnya diringkus di rumah kosnya di Jalan Legian gang Popies II, Kuta, Badung, pada tanggal 2 April 2019.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan Money Changer BMC PT. Bali Maspin Tjinra terjadi di Jalan Pratama nomor 36 XY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Selasa (19/3/2019) dini hari. Dalam kasus perampokan itu, para pelaku melumpuhkan 4 karyawan dan menggasak uang di brankas senilai ratusan juta rupiah.
[pilihan-redaksi2]
Beberapa jam kemudian, tiga orang pelaku asal Rusia masing-masing bernama Alexie Korotkikh (44) Georgii Zhukov (40) dan Haupt Robert (42) berhasil diringkus. Namun karena melawan, otak komplotan bernama Alexei Korotkikh ditembak mati oleh petugas kepolisian.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang, tali plastik, lakban, golok, obeng, CPU CCTV, tas ransel, paspor, serta magazien diduga milik senjata laras panjang jenis SS1 berisi 16 butir peluru.
Namun sayang, hingga pelimpahkan dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, keberadaan senpi laras panjang SS1 milik anggota Brimob Polda Bali yang dikeroyok di Hotel Ayana Nusa Dua, akhir tahun 2018 lalu, belum bisa diungkap aparat kepolisian. Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3310 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 720 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026