Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pria asal NTT Peremas Payudara Bule Australia Terancam Hukuman 9 Tahun
Selasa, 18 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pria asal NTT terpaksa diadili lantaran meremas bagian sensitif payudara seorang wanita asal Australia. Akibat perbuatannya, Fresnal Manafe alias Ricad (19) terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu,SH menjerat terdakwa dengan dakwaan dua Pasal.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu,SH menjerat terdakwa dengan dakwaan dua Pasal.
Dakwaan pertama, Pasal 289 KUHP karena dinilai telah bertindak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Sementara dakwaan kedua, JPU menjerat Fresnal dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertetangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," kata Jaksa Dina, Selasa (18/6).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi,SH.MH itu, JPU membacakan awal bagaimana terdakwa terjerat dalam perkara ini.
Perbuatan tidak pantas yang dilakukan Fresnal itu terjadi pada Selasa (26/2), sekitar pukul 19.00 Wita bertempat dipinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
Saat itu, korban warga negara Australia dengan inisial EO sedang berjalan kaki menuju Toko Holliday untuk membeli minuman. Lalu, terdakwa datang dari arah timur ke barat dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam DK 334 ABG.
Melihat korban dari belakang yang pada saat itu mengenakan baju kaos warna biru bergaris putih dan celana jins warna putih.
"Terdakwa datang dari arah belakang saksi EO, merasa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi yang sedang berjalan sendirian. Saat sepeda motor yang kendarai terdakwa melewati korban, terdakwa merasa semakin bernafsu saat melihatnya," beber jaksa dari Kejari Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang sudah jauh melewati korban kembali berbalik dari arah untuk menghampiri korban. Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban, lalu dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas dengan senonoh bagian intim pada dada korban.
Terdakwa yang sudah jauh melewati korban kembali berbalik dari arah untuk menghampiri korban. Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban, lalu dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas dengan senonoh bagian intim pada dada korban.
"Karena merasa terkejut, saksi EO kemudian menangkis tangan terdakwa dengam mengunakan tangan kanan lalu saksi berteriak, "Come back, come back here, call police" sambil melambaikan tangan," sebut Jaksa Dina menirukan reaksi korban pada saat kejadian itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Singkat cerita, terdakwa pun lekas lari meninggal korban pada saat itu juga. Korban yang merasa trauma dan malu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026