Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Hakim Vonis Mahasiswa Cabuli Anak di Bawah Umur 7 Tahun Bui
Rabu, 3 Juli 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk hanya bisa pasrah duduk di ruang sidang mendengar Hakim Ida Ayu Nym Adnya Dewi,SH.MH, membacakan putusan di ruang sidang Tirta, Selasa (2/7) PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pun demikian, melalui Penasehat Hukumnya Benny Hariyono dkk., terdakwa menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan hakim ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih,SH yang menuntut remaja berusia 23 tahun ini selama 10 tahun penjara.
Pun demikian, melalui Penasehat Hukumnya Benny Hariyono dkk., terdakwa menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan hakim ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih,SH yang menuntut remaja berusia 23 tahun ini selama 10 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat2 jo Pasal 82 ayat 1, serta atau Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Hakim.
Sebelumnya, hingga terdakwa diperkarakan awalnya korban tiba-tiba depresi dengan teriak-teriak di rumah lantaran diputusin sang pacar (terdakwa). Korban mengaku depresi lantaran kegadisannya direnggut terdakwa yang sudah menggaulinya hingga lima kali.
Berawal terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa semester 7 jurusan tehnik di salah satu universitas swasta di Denpasar ini berkenalan dengan korban di media sosial Instagram (IG), 25 November 2018.
Dari perkenalan, mereka kemudian tukar nomor Whatsapp. Kemudian mereka lanjut pada pertemuan, namun gagal dengan alasan terdakwa baru habis kecelakaan dan memita korban untuk datang ke remehnya untuk menengok.
Akhirnya korban datang ditemani temannya berinisial DV ke rumah terdakwa. Keesokannya terdakwa minta supaya korban datang lagi namun tanpa temannya. Malam harinya korban menghubungi terdakwa melalui ponsel. Pada intinya korban meminta terdakwa untuk segera menikahinya lantaran sudah tidak tahan dengan orangtuanya yang galak.
[pilihan-redaksi2]
Saat itu oleh diiyakan asalkan mau datang besok sendirian selepas pulang sekolah dan terdakwa janji akan menikahi korban tiga tahun lagi. Selasa (27/11/2018) korban datang seorang diri ke rumah terdakwa. Kebetulan jarak rumah korban dan terdakwa tak terlalu jauh. Siang itu terdakwa langsung mengajak korban masuk kamar dan mengajak berhubungan badan.
Saat itu oleh diiyakan asalkan mau datang besok sendirian selepas pulang sekolah dan terdakwa janji akan menikahi korban tiga tahun lagi. Selasa (27/11/2018) korban datang seorang diri ke rumah terdakwa. Kebetulan jarak rumah korban dan terdakwa tak terlalu jauh. Siang itu terdakwa langsung mengajak korban masuk kamar dan mengajak berhubungan badan.
Pengakuan korban saat itu digauli hingga lima kali. Saat akan pulang, korban sesampai di rumah langsung dihubungi terdakwa dan dinyatakan putus. Saat itu juga nomor kontak Korban dan pertemanan di medsos diblok oleh terdakwa.
Korban pun langsung meronta macam orang kesurupan. Orang tua korban yang berusaha menenangkan akhirnya terungkap apa yang dialami korban dan melaporkan terdakwa ke Polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4657 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026