Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pelaku Aborsi di Hotel Kawasan Senggigi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 23 Juli 2019,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Tim Opsnal Kepolisian Resort Lombok barat berhasil mengungkap praktek aborsi di salah satu hotel kawasan wisata Senggigi. Tiga orang pelaku diamankan, dan korban berusia 17 tahun kini dalam perawatan di RS Bhayangkara Mataram.
[pilihan-redaksi]
Kapolres Lombok barat, AKBP Heri Wahyudi SIK menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelaku praktek aborsi di salah satu hotel kawasan Senggigi. Tepatnya di wilayah kecamatan Batu Layar. Kemudian Kamis (18/7) Tim Opsnal melakukan pengecekan informasi tersebut.
Kapolres Lombok barat, AKBP Heri Wahyudi SIK menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelaku praktek aborsi di salah satu hotel kawasan Senggigi. Tepatnya di wilayah kecamatan Batu Layar. Kemudian Kamis (18/7) Tim Opsnal melakukan pengecekan informasi tersebut.
"Ditemukan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki yang sedang berada di dalam kamar hotel," kata Kapolres Heri Wahyudi, Senin (22/7).
Dijelaskan tiga pelaku diamankan untuk proses hukum yang berlaku. Dua pelaku masing-masing IF, 32 tahun perempuan beralamat dari Dusun Sukarara Kecamatan Jonggat, Lombok tengah. Dan pelaku kedua atas nama NS, 20 tahun dari dusun Sambik Elen Desa Bayan Lombok Utara. Sedangkan korban dari Lombok Utara, sedang dirawat di RS Bhayangkara, Mataram. "Pada saat dilakukan penggerebekan, korban sudah dalam posisi tidur," ungkap Kapolres.
[pilihan-redaksi2]
Korban sudah diberikan sejenis obat penggugur kandungan. Selain diberikan obat oral, alat berupa pipet suntik yang digunakan untuk dimasukkan ke kelamin korban juga ditemukan polisi. Oleh polisi korban sempat dibawa ke Puskesmas. Namun karena mengalami kontraksi akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara.
Korban sudah diberikan sejenis obat penggugur kandungan. Selain diberikan obat oral, alat berupa pipet suntik yang digunakan untuk dimasukkan ke kelamin korban juga ditemukan polisi. Oleh polisi korban sempat dibawa ke Puskesmas. Namun karena mengalami kontraksi akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara.
Pelaku NS yang juga pacar korban diketahui adalah penjual nasi di salah satu warung. Dan pelaku IF mengaku baru pertama kali menerima jasa aborsi dan itupun atas permintaan korban sendiri. "Obat penggugur kandungannya saya beli di apotek seharga 400 ribu," paparnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Maksimal hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (bbn/lom/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026