Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Vonis Pemandu Jetski yang Cabuli Turis Tiongkok 7 Tahun Penjara
Kamis, 8 Agustus 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Putusan majelis hakim terhadap tindak pencabulan terhadap turis asal Tiongkok di Water Sport Tanjung Benoa, membuat terdakwa Muhammad Toha (28) melongo tak berkedip.
[pilihan-redaksi]
Bagaimana tidak, putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH, di Ruang Candra, PN Denpasar Kamis (8/8) justru lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU. "Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP," terang hakim di persidangan.
Bagaimana tidak, putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH, di Ruang Candra, PN Denpasar Kamis (8/8) justru lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU. "Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP," terang hakim di persidangan.
Hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 7 tahun. Sebelumnya GA Surya Yunita,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 5 tahun menyatakan menerima.
Sedangkan terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir atas putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pertimbangan hakim menaikan hukuman dari tuntutan Jaksa karena perbuatan terdakwa berdampak luas merusak citra pariwisata. Tidak hanya itu, akibat perbuatannya korban mengalami psikis dan trauma untuk berpergian ke Bali.
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan pria asal Banyuwangi ini terjadi ketika korban yang masih remaja 20 tahun dan ibunya LX bersama temannya HY mengunjungi wahana wisata air tepatnya di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. Setelah bermain Sea Water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski.
Selanjutnya membeli 3 tiket untuk bermain jetski seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR.
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang sembari memegang stang Jetski. Keduanya pun mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil dekat Serangan.
[pilihan-redaksi2]
"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita dalam dakwaannya.
"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita dalam dakwaannya.
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di atas jetski.
Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2259 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026