Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dituntut 5 Tahun, Pasangan Peracik dan Pengedar Ganja Gorila Minta Keringananan Hukuman
Selasa, 20 Agustus 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa pasutri, Firman Agung Suganda (20) dan Yuniar Dita Triani (23) yang memiliki bayi berumur 3 tahun ini, diajukan tuntutan oleh JPU selama 5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
JPU Made AC Maya Sari,SH.MH juga mengajukan kewajiban membayar denda kepada kedua terdakwa ini sebersar Rp800 juta dan Subsider selama 4 bulan penjara. Hal itu diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar di ruang sidang Sari, Selasa (20/8) PN Denpasar yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni Arini Ningsih,SH.MH.
JPU Made AC Maya Sari,SH.MH juga mengajukan kewajiban membayar denda kepada kedua terdakwa ini sebersar Rp800 juta dan Subsider selama 4 bulan penjara. Hal itu diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar di ruang sidang Sari, Selasa (20/8) PN Denpasar yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni Arini Ningsih,SH.MH.
Jaksa menilai kedua terdakwa didakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I berupa tanaman sebagaimana tertuang 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim menghukum kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah dengan ketentuan bilamana tidak dibayarkan dapat digantikan pidana penjara selama 4 bulan," sebut Jaksa Maya.
Menanggapi tuntutan JPU pihak penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan agar kedua terdakwa mendapat keringanan hukuman. Sebagai pertimbangan bahwa kedua terdakwa baru saja memiliki momongan bayi berumur 3 bulan.
Sebagai diketahui, kasus ini terungkap bahwa terdakwa Firman yang baru saja mendaftar kuliah penerbangan, ini diamankan pada 6 Februari 2019 pukul 21.00 Wita bersama Triani.
Keduanya diamankan disebuah rumah kontrakan di Perum Andakasa Jalan Tegal Dukuh I Padangsambian, Denpasar Barat. Dari kedua sejoli ini, polisi mengamankan sedikitnya 182 pelastik klip berisi daun kering atau tembakau gorila mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO berat 334,36 gram.
"Polisi juga mengamankan satu baskom pelastik berisi tembakau racikan yang juga mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO berat 114,56 gram," beber JPU dari Kejari Denpasar ini.
Tembakau gorila tersebut dibelinya lewat online dari seseorang pemilik akun instagram nama "bearbro rs" dengan cara transfer melalui rekening BCA seharga Rp13 juta.
Setidaknya 1 kardus berisi tembakau Gorila diterima melalui Paket JNE. Selanjutnya terdakwa Firman membeli campuran tembakau di Circle K Buluh Indah bersama seseorang bernama Adam (berkas terpisah).
Terdakwa Firman mencapurkan kembali tembakau Gorila dengan tembakau asli yang dibelinya agar mendapatkan hasil lebih banyak. Kemudian membagi menjadi dua paket yaitu paket harga Rp250 ribu dan paket Rp500 ribu. Saat meracik, terdakwa Firman dibantu oleh Adam.
"Sementara terdakwa Triani bertugas menerima pesanan melalui HP. Setelah ada pemesan maka Terdakwa Firman dan Adam melakukan tempelan sesuai kesepakatan lokasi yang ditentukan," sebut Jaksa Maya.
[pilihan-redaksi2]
Sepak terjang mereka rupanya terendus petugas kepolisian. Berkat informasi dari masyarakat, satuan anggota dari Polresta Denpasar melakukan penindakan ke lokasi tempat tinggal kedua terdakwa di Padangsambian pada malam harinya sekitar pukul 21.30 wita.
Sepak terjang mereka rupanya terendus petugas kepolisian. Berkat informasi dari masyarakat, satuan anggota dari Polresta Denpasar melakukan penindakan ke lokasi tempat tinggal kedua terdakwa di Padangsambian pada malam harinya sekitar pukul 21.30 wita.
Petugas awalnya menciduk terdakwa Firman dan berlanjut penggeledahan di kamar. Saat itu ada terdakwa Triani sedang menggendong anak berumur 3 tahun.
Dari penggledahan ditemukan barang bukti daun kering mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO dengan berat total keseluruhan mencapai 448,92 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026