Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Ungkapan Pembelaan Sudikerta Jelang Persidangan
Rabu, 11 September 2019,
22:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang dilaporkan pihak bos PT Maspion Grup, Alim Markus akan dijadwalkan memasuki sidang perdana, Kamis (12/9) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Namun pria yang pernah menjadi wakil Bupati Badung selama dua periode di masa pemerintahan AA Gede Agung, itu ternyata berkesempatan menggoreskan ungkapan hatinya atas kasus yang menjeratnya hingga kini harus dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Namun pria yang pernah menjadi wakil Bupati Badung selama dua periode di masa pemerintahan AA Gede Agung, itu ternyata berkesempatan menggoreskan ungkapan hatinya atas kasus yang menjeratnya hingga kini harus dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Di dalam pengapnya sel, pria yang akrab disapa Tommy ini menuliskan secarik kertas yang kemudian diketik oleh kerabat atau keluarga. Pada ketikan sebanyak tiga lembar dan berisikan tulisan penuh dua lembar, itu berisikan ungkapan semacam pembelaan atas kasus yang menjeratnya.

Dirinya tidak ingin bentuk diamnya selama ini akhirnya memunculkan opini masyarakat yang akhirnya menuding dirinya seakan 100 persen bersalah atas laporan yang ditudingkan pihak Alim Markus.
Menariknya surat tersebut langsung ditujukan kepada rekan-rekan media dengan membeberkan bagaimana awal dirinya bertemu dengan Alim Markus. Intinya selama ini Sudikerta mengaku memilih diam dan menerima langsung ditahan oleh penyidik tanpa memberikan keterangan apapun kepada pers, tidak lain lantaran ingin menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Namun bentuk diamnya itu disadari justru membuat "luka" bagi keluarga (istri dan anak-anak) serta keluarga besar, sahabat dan para kerabat. "Tidak lebih karena saya ingin menunjukkan kepada masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum. Sehingga membiarkan proses hukum berjalan," demikian ungkapan yang dikutip dari salah satu kerabat keluarga Sudikerta.
Dalam ungkapan yang dituliskan Sudikerta dirinya mengulas soal fakta yang sebenarnya. Termasuk soal kasus yang sudah di SP3 kan hingga pelapor mengajukan (Gede Subakat) untuk Pra-peradilan juga ditolak permohonannya oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Karena tidak ada pemalsuan surat, tidak ada penggelapan dan tidak ada penipuan, maka uang yang saya terima bukanlah hasil kejahatan, sehingga tidak ada tindak pidana pencucian uang," tulis Sudikerta dalam ungkapannya.
Ada lima poin hal yang disimpulkan oleh mantan Penguasa partai Golkar di Bali, ini dalam ungkpannya. Salah satunya pada poin pertama disebutkan bahwa bahwa dirinya tidak terbukti adanya tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada pihak yang dirugikan.
"Saya juga tidak mengetahui soal adanya sertifikat No.5048 dengan luas tanah 38.650 m² tersebut dan tidak pernah membuat atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemalsuan," tulisnya dalam poin pertama.

[pilihan-redaksi2]
Dan selanjutnya, di poin kedua pria asal bukit Pecatu Kuta Selatan ini juga menuliskan bahwasannya dirinya tidak melakukan tindak pidana penggelapan. "Uang yang saya terima adalah merupakan uang milik saya yang dikelola oleh PT Pecatu Gemilang," tulisnya.
Dan selanjutnya, di poin kedua pria asal bukit Pecatu Kuta Selatan ini juga menuliskan bahwasannya dirinya tidak melakukan tindak pidana penggelapan. "Uang yang saya terima adalah merupakan uang milik saya yang dikelola oleh PT Pecatu Gemilang," tulisnya.
Ada beberapa poin lagi yang ia jabarkan dalam tulisannya, dimana pada intinya bahwa apa yang ditudingkan dan disangkakan padanya akan dibuktikan dalam persidangan. Dirinya pun berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini bisa menilai seadil adilnya, sebagaimana ungkapan yang ia tuliskan dalam sel sejak dirinya ditahan oleh Penyidik Polda Bali tertanggal 4 April 2019 atau sekurang kurangnya selama 5 bulan menjalani proses penyidikan dari Polisi hingga di Kejaksaan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5935 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4650 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2619 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2276 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2219 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026