Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
Jaksa Tuntut Pelaku Percobaan Perkosaan Wanita di Kamar Mandi 7 Tahun
Kamis, 26 September 2019,
17:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Adi Aprianto (32) pria asal Tanjung Karang yang melakukan tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang sedang mandi pada Kamis (26/9) dituntut JPU pidana penjara selama 7 tahun.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH selaku JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH selaku JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019, Pukul 13.10 Wita. Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tuju tahun," sebut Jaksa Oka di ruang sidang Candra.
Tertulis dalam dakwaan, berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Dimana sebelumnya terdakwa mengaku kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir mengintip, korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah.
Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik lehernya korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," sebut Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu. Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak.
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu. Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak.
Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan mita tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi). Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak mita tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke RSAD di Soedirman.
Setelah sempat viral di medsos, terdakwa akhirnya berhasil diamankan Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan, tempat tinggal paman terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3305 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 778 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 715 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026