Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jaksa Tuntut WN Australia Jambret Tas Turis asal Belanda 5 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria asal Australia, Matthew Richard Wood (24) yang nekat melakukan aksi jambret di Desa Canggu, Kuta Utara, terhadap wisatawan asal Belanda, Soraya Dergham (korban), oleh JPU dituntut selama 5 bulan penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Purnami Dewi,SH.MH di ruang sidang Candra itu pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Denpasar menuntut pria Ausie ini pidana penjara selama 5 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan penjara," pinta Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,SH Kamis (3/10) di PN Dempasar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian mengambil dengan paksa barang milik orang lain.
Perbuatan terdakwa ini dilakukan pada 19 Juni 2019, Pukul 22.30 WITA di Jalan Nelayan, Desa Canggu terhadap korban Soraya Dergham yang saat itu bersama temannya Sophie Emma saat berjalan di trotoar lalu dipepet oleh terdakwa bersama temannya Dean (DPO).
Terdakwa saat itu dibonceng temannya Dean yang berkenalan dengan korban bahwa dirinya berasal dari Australia. Baru mengobrol sebentar terdakwa kemudian memaksa menarik tas milik korban dan terdakwa kabur dibonceng temannya menggunakan motor Honda Vario DK-4210-FAM.
Korban berupaya menjerit minta tolong sambil mengejar terdakwa dan sempat dibantu saksi I Wayan Sumertha Yasa untuk mengejar terdakwa dengan sepeda motornya. Saat terdakwa melintas di Jalan Nelayan itulah didengar saksi Ahmad Riadin yang langsung mencegat kedua pelaku dan terjatuh.
Namun saat digeledah oleh saksi Ahmad dan sejumlah saksi yang berhasil mengamankan pelaku, tidak ditemukan barang bukti tas yang dijambret oleh terdakwa bersama temannya. Kemudian, pelaku dibiarkan pergi oleh warga.
[pilihan-redaksi2]
"Terdakwa sebelumnya sempat membuang tas hasil jambretan. Namun saat akan diambil kembali, diliat oleh korban dan saat itulah terdakwa diamankan setelah sebelumnya sempat dihakimi warga. Sedangkan temannya berhasil lolos kabur membawa motor," sebut Jaksa dari Kejari Badung.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya Ali Sadiqin,SH langsung menanggapi pembelaan yang disampaikan di muka sidang. Menyikapi hal itu, pihak JPU akan menyampaikan tanggapannya secara tertulis pada sidang yang diagendakan pekan depan. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan