Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tersangka Kurir narkoba Bawa Senpi Terancam Pasal Berlapis 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka AAPP (38) kurir narkoba yang ditangkap membawa sabu seberat 0,40 gram dan sepucuk senjata api cis jenis relvolver caliber 22 dengan 5 butir amunisi terus menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar. Menurutnya, senjata api tersebut dibelinya dari orang bernama Dekmong seharga Rp 15 juta.
[pilihan-redaksi]
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, Selasa (15/10/2019) mengatakan, tersangka ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Denpasar usai bertransaksi dipinggir Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.00 Wita. Karena gerak-geriknya mencurikan dia langsung ditangkap.
“Pelaku membawa 1 paket sabu seberat 0,40 gram digenggaman tangan kirinya,” beber Kombes Ruddi.
Mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini mengungkapkan, tersangka mengaku sabu adalah miliknya yang dibeli dengan cara mentransfer uang ke pengedarnya. Setelah uang ditransfer tersangka mengambil tempelan di TKP. “Pengedarnya bernama Agus masih kami kejar,” tegasnya.
Sementara dari penggeledahan di tas pinggangnya ditemukan sepucuk senpi cis jenis revolver caliber 22 dengan 5 butir peluru. Kombes Ruddi mengatakan, senpi itu sudah dibawa tersangka sejak 3 bulan lalu dan dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Dekmong seharga Rp 15 juta.
[pilihan-redaksi2]
“Senjata api tidak pernah digunakan tapi untuk jaga diri,” beber mantan Kapolres Badung ini.
Atas perbuatannya, tersangka yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 1 Banjar Temacun Kuta, dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp.800 juta sampai Rp.8 milyar).
Dan, Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan