Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dinas Koperindag Jembrana Gencarkan Sosialisasi E-retribusi ke Pasar-Pasar
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dinas Koperindag Jembrana mulai gencar sosialisasi perberlakuan pembayaran retribusi pasar secara non tunai (e-retribusi). Sejumlah pasar mulai disasar, dengan langsung ke sejumlah pedagang terkait sistem pembayaran retribusi yang baru.
[pilihan-redaksi]
Pasar-pasar itu antara lain Pasar umum Tegal Cangkring, Pasar Pasar Umum Pekutatan serta Pasar Umum Yehembang pada rentang 14 hingga 16 Oktober 2019. Para pedagang diberikan pemahaman bahwa tahun ini pungutan retribusi akan diselesaikan langsung oleh mereka (wajib retribusi) dengan menggunakan mesin edc yang dioperasikan oleh petugas pemungut pasar.
Uang retribusi tersebut langsung masuk ke Bank yang ditunjuk (BPD) Selanjutnya barulah perbankan menyetorkan pungutan retribusi itu ke kas daerah. Tidak lagi menggunakan pola lama membayar manual melalui karcis yang dipungut petugas.
“Untuk pasar Banjar tengah, e-retribusi ini sudah kita launching tanggal 11 agustus lalu, dan sudah berjalan sampai sekarang. Berikutnya, tanggal 21 oktober 2019 nanti, menyusul launching di pasar umum tegal cangkring. Kedepan kita harapkan seluruh pasar-pasar ada di wilayah Jembrana sudah menerapkan e-retribusi ini,“ kata I Putu Pramita, Kabid Perdagangan Jembrana.
Ditambahkannya e-retribusi ini akan sangat memudahkan pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya. “Lebih cepat, aman, transparan sekaligus mendukung program GNTT (Gerakan Nasional Non Tunai) yang dicanangkan Presiden Jokowi,“ cetusnya.
Selain sosialisasi e-retribusi, pihak Diskoperindag Jembrana juga berkeliling kesejumlah pedagang untuk mensosialisasikan terbentuknya UPTD pengelola pasar, sesuai perbup no 33 tahun 2018. Kegiatan ini disosialisasikan di 8 pasar pasar umum, 3 pasar senggol dan 1 pasar tradisional pekutatan yang dikelola oleh pemkab jembrana melalui Dinas Koperindag.
Tujuannya untuk memberikan informasi kepada wajib retribusi pasar/ pedagang tentang Perda No. 5 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi harian, bulanan (sewa tanah)dan surat jasa penempatan(sjp). Ketentuan itu berlaku selama dua tahun.
“Perda No. 5 tahun 2019 itu juga mengatur perubahan tarif retribusi / tera ulang alat-alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya. Nah ini yang kami sosialisasikan ke sejumlah pedagang,“ terang Pramita.
Adapun jumlah pedagang di pasar Tegal Cangkring tercatat sebanyak 163 pedagang, pasar Yehembang 113 pedagang, serta pasar Pekutatan sebanyak 208 pedagang. Sedangkan jumlah total pasar umum di Kabupaten Jembrana sebanyak delapan pasar.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan