Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Tutup Proyek Pembangunan Gudang Mikol, Kelian dan Pecalang Diperiksa Polisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyelidikan kasus penutupan proyek pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) yang diduga tanpa ijin di Jalan Segara Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan (densel) terus berjalan.
[pilihan-redaksi]
Setelah memeriksa Kelian Dinas dan Kelian Adat Banjar Sakah, Pemogan, densel, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar kembali memeriksa pecalang bernama I Ketut Senter. Ketut Senter diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/10) mulai pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WITA. Ia didampingi puluhan warga yang datang dengan mengenakan pakaian adat.
"Ketut Senter diperiksa sebagai saksi dalam kasus penutupan proyek pembangunan gudang Mikol di banjarnya, pada 6 Oktober 2019 lalu," ujar sumber petugas, Jumat (25/10/2019).
Dalam keterangannya ke penyidik, saksi mengatakan penutupan itu dilakukan secara spontan setelah berkoordinasi dengan Kelian adat Banjar Sakah yang pada saat itu turut hadir di lokasi.
"Ada sekitar lima pertanyaan diajukan penyidik ke saksi seputar penutupan tersebut. Terkait siapa yang memerintahkan menutup proyek pembangunan pabrik miras itu," terang sumber.
Sementara Ketut Senter menuturkan, kedatangannya ke proyek pembangunan pabrik miras itu sebagai Linmas dan tim penertiban penduduk (pecalang). Saat itu dia ke TKP bersama pecalang lainnya untuk melakukan penertiban penduduk.
"Sidak itu dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa di proyek tersebut mempekerjakan penduduk non permanen yang belum lapor diri ke banjar," jelasnya.
Setelah di lokasi, Kelian Adat setempat yang berkomunikasi dengan para buruh proyek. Sedangkan saksi tidak melakukan apa-apa hanya mendampingi Kelian Adat. Dia menjelaskan, pecalang yang pasang plang penutupan adalah Wayan Parek dan Made Sarya. Penutupan seizin Kelian Banjar.
"Jadi, proyek itu sudah pernah disampaikan di rapat banjar pada 14 Agustus 2019. Warga tidak mempermasalahkan proyek pembangunan itu yang penting sesuai dengan peraturan," tandasnya.
Keterangan yang sama, Kelian Adat Banjar Sakah AA Gede Aryawan mengatakan, penutupan proyek itu berawal dari sidak penduduk terkait pekerja di proyek itu yang tak melaporkan diri.
"Kami pahami bersama di Bali ini setiap krama tamyu (penduduk non permanen) harus mengantongi surat tanda lapor diri ke banjar," ungkapnya.
Diterangkannya, pemeriksaan penduduk pendatang dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengenal setiap penduduk yang ada. Tujuannya, agar pihaknya di Bajar utamanya para pecalang tahu tentang wilayah adatnya, pungkasnya.
Sementara Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muhammad Nurul Andi Yaqin yang dikonfirmasi mengatakan akan menghubungi pihak Reskrim Polresta Denpasar terkait pemeriksaan tersebut.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan