Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut Arjana yang Kedapatan Bawa 7,04 Gram Sabu 13 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pria asal Kuta Selatan, Wayan Arjana (38) hanya bisa bungkam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa,SH.MH menuntutnya hukuman selama 13 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pria yang berprofesi sebagai karyawan restoran ini dinilai JPU bersalah telah melawan hukum, memiliki dan menyediakan sebagai perantara narkotik jenis sabu.
"Menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 13 tahun," tuntut JPU Kejari Badung di PN Denpasar.
Sebutnya bahwa barang bukti kepemilikan dari terdakwa masuk dalam bentuk bukan tanaman. Sebagaimana dakwaan pertama terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tambah Jaksa I Ketut Yasa.
Terdakwa dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH melalui penasehat hukum dari Peradi Pusbakum Denpasar memohon waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan tertulis ataupun lisan oleh terdakwa.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa berkenalan dengan Totok (DPO). Totok pernah mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu.
Kemudian terdakwa disarankan oleh Totok, jika ingin menikmati sabu gratis akan dikenalkan dengan seseorang. Terdakwa pun setuju dan Totok langsung menghubungi Gus (DPO).
Berselang beberapa hari Gus menghubungi, meminta terdakwa mengambil sabu-sabu kemudian menempel di tempat sesuai perintah Gus. Terdakwa mengambil sabu-sabu di parkiran ATM BCA jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Setelah mengambil terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah terdakwa mengeluarkan bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket sabu seberat 2 gram lebih.
Beberapa hari kemudian Gus kembali menelpon terdakwa disuruh mengambil bahan di lokasi yang sama. Usai mengambil, terdakwa membawa pulang paket itu ke rumahnya di Jalan Siligita, Peken, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
"Di rumah, terdakwa menyimpan satu paket besar, sedangkan paket kecil dikonsumsi sendiri sebagai imbalan," kata Jaksa.
Malam hari terdakwa mendengar ada orang mengetuk pintu rumahnya dan melihat ada beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dari Ditektorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 1,90 gram netto, 5,07 gram netto, dan 0,07 gram netto. Berat bersih keseluruhan sabu-sabu 7,04 gram.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2931 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun