Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bawa Biji Ganja Secara Legal dari Belanda, Pria Asal Peru Dipidana di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar mengadili seorang warga negara asing asal Peru. Terdakwa bernama Giacomo Bellatin Indiveri (39) sejak awal masih mengaku bingung soal alasan dirinya diamankan hingga didudukkan di kursi pesakitan.
[pilihan-redaksi]
Bagaimana tidak, saat tournya bersama keluarga di Ansterdam, Belanda, Ia menikmati gudapan yang sudah diolah dengan biji ganja di sebuah restaurant kawasan Red Line. Bahkan Ia pun membeli biji ganja secara legal di kawasan tersebut dengan maksud dikonsumsi sendiri selama perjalanan tournya. Namun naas biji ganja yang tersisa dalam koper miliknya justru tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Terdakwa membawa barang terlarang golongan I narkotika berupa jenis biji ganja ke wilayah hukum Indonesia," demikian diutarakan Jaksa Paulus Agung Widaryanto,SH dihadapan ketua majelia Hakim Esthar Oktavi SH.MH, di ruang sidang Kartika.
Dalam dakwaannya perbuatan terdakwa dijerat oleh Jaksa dari Kejati Bali, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan diterangkan, berawal dari keberangkatan terdakwa dari Peru menuju Inggris pada tanggal 27 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Britis Airline untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris.
Selanjutnya terdakwa bersama keluarga kemudian jalan-jalan menuju Spanyol, Italia, Yunani hingga akhirnya menuju negeri Kincir Angin.
"Di Belanda terdakwa jalan-jalan di kawasan Red Line di Amsterdam. Di sana terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis biji ganja di sebuah restoran," tulis jaksa.
Pemilik Pasport LA7751843 itu selanjutnya jalan-jalan ke Dubai menggunakan pesawat Emirat Airline dan tidak ada masalah dengan barang bawaannya. Hingga transit di Singapura sebelum menuju penerbangan langsung ke Bali.
Dari Singapura, terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Jetstar JQ117 pada 13 Agustus pukul 11.20 WITA. Saat melintasi ruang pemeriksaan, terdeteksi ada benda berupa biji ada dalam koper milik terdakwa.
Saat itu juga terdakwa digiring ke ruang pemeriksaan dan dilimpahkan ke Polda Bali dengan barang bukti sedikitnya ada 24 biji ganja berat 0,46 gram netto.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan