Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jaksa Tuntut 14 Tahun Bule AS Miliki 10 Paket Kokain dan Sepaket Ganja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman tinggi kepada Ian Andrew Hernandez (31), WNA asal Amerika Serikat pada Senin (16/12) di PN Denpasar.
Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika,SH mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terkait pria USA ini memiliki 10 paket kokain dan sepaket ganja.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian andrew Hernandez dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," Sebut Jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH.
Jaksa Kadek juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan bila tidak sanggup untuk dibayar, maka dapat digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Made Suardika Adnyana,SH menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2020.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa tertangkapnya pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini oleh petugas dari Polresta Denpasar pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WITA.
Petugas kepolisian setelah melakukan pengintaian, berhasil menangkap Ian Hernandez di depan Gapet Garden, Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung narkotik jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Pada kamar terdakwa, petugas temukan 9 plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.
"Terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto," ungkap Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2603 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan