Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Vonis 9 Tahun Penjara Sales Nyambi Jadi Kurir Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sudarningsih (29) yang kesehariannya bekerja sebagai seorang sales salah satu produk elektronik divonis pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Majelis hakim yang dipimpin hakim I Made Pasek,SH.MH dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun," ketok palu hakim di persidangan.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar di ruang Tirta itu, Sudarningsih juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun.
Terdakwa mengaku awalnya dihubungi seseorang yang dikenal nama Gusman, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 17.00 WITA. Gusman menyuruh terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Tergiur iming-iming upah, ia lalu mengambil tempelan dan membawanya pulang ke kosnya di Jalan Intan Permai No.9, Banjar Taman, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Sesuai perintah Gusman, terdakwa lalu memecah barang yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok tersebut menjadi 12 paket.
Setelah itu terdakwa disuruh menempel di daerah Imam Bonjol, Denpasar sebanyak 2 paket. Sisanya kemudian disimpan terdakwa di bawah wastafel yang ada di dapur dalam kamar kos.
Perbuatan terdakwa tercium petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ia akhirnya ditangkap saat tengah berada di kamar kosnya, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 16.45 WITA.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 10,46 gram, 1 bal pipet bening strip kuning, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, yang disimpan di bawah wastafel dapur kos terdakwa," tutup Jaksa.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4636 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan