Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pengganti KTP Elektronik, 17.462 Warga Tabanan Masih Pegang Suket
BERITABALI.COM, TABANAN.
Terbatasnya keping KTP elektronik dari pusat ke masing-masing kabupaten/kota membuat puluhan ribu warga di Tabanan masih menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik. Di Tabanan saja jumlah warga yang masih pegang Suket sebanyak 17.462 jiwa.
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Rai Dwipayana menjelaskan, sesuai data warga Tabanan yang masih memegang Suket sebanyak 17.462 jiwa. Jumlah ini segera akan dicetak secepatnya.
"Tapi kami belum bisa pastikan yang jelas segera akan dicetak biar tuntas," tegas Jumat (17/1).
Kata dia keseluruhan warga yang belum bisa dicetak KTP elektroniknya dan masih diganti dengan Suket lantaran memang pembagian keping KTP terbatas dari pusat. Namun setiap akan habis pihaknya selalu mencari ke pusat supaya tidak sampai keping kosong.
"Sekarang masih ada keping, kemarin ada sisa 500 namun sekarang sudah digunakan mungkin sudah berkurang," ujarnya.
Hanya saja Senin (20/1) mendatang keping KTP sudah tersedia 4.000 keping.
"Kemarin sudah ke Jakarta untuk cari, sudah dikasi 4.000. Senin nanti datang. Setelah kami langsung lakukan cetak sesuai dengan data yang pertama menunggu," kata Rai Dwipayana.
Meskipun demikian, warga yang menggunakan Suket tidak ada permasalahan. Fungsi Suket dengan yang sudah dicetak menjadi KTP elektronik sama. Yang penting yang sangat diperlukan untuk mengurus segala keperluan administrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Tidak ada masalah sebenarnya, hanya masalah rasa saja yang dirasakan oleh masyarakat. Bahwa ada anggapan tidak enak menggunakan Suket daripada KTP elektronik," akunya.
Oleh karena itu Rai Dwipayana mengharpakan bagi masyarakat yang masih memegang Suket harap bersabar. Karena seluruhnya pasti akan dicetak. Apalagi ada Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendaftaran dan Belanja Daerah.
"Sekarang tergantung daerah, bagi yang maju dengan PAD tinggi tentu tidak masalah," terangnya.
Meski demikian jajarannya sudah bekerja dan bertugas secara maksimal untuk bisa memberikan layanan terbaik pada masyarakat. Bahkan sejumlah terbosan untuk administrasi kependudukan juga sudah banyak diwujudkan.
"Kami juga akan buat terobosan baru lagi untuk mengurangi antrian, dan warga bisa mendapatkan layanan cepat," ujarnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan