Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Laporan Terhadap AWK ke Polda Bali Berlanjut, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

Selasa, 4 Februari 2020, 21:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Laporan terhadap Arya Wedakarna (AWK) ke Dit Reskrimsus Polda Bali, pada Selasa (21/1/2020) lalu berlanjut. Pelapor I Gusti Ngurah Nyoman Junirtha kembali mendatangi Dit Krimsus Polda Bali, Selasa (4/2/2020) pagi, guna memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan.

Selesai diperiksa, Gusti Nyoman Junirtha mengakui pihaknya mendatangi penyidik untuk memberikan bukti tambahan. Yakni berupa, ratusan kertas berisi bukti yang diprint dan bukti foto hingga video saat AWK dilantik jadi raja.

"Ya tadi kami diperiksa tambahan dan kami sudah serahkan bukti-bukti lainnya. Yakni bukti gelarnya dia saat dilantik, istana, foto-foto dan video pelantikannya menjadi raja, semua ada lengkap," ujarnya. 

Gusti Nyoman Juniarta yang didampingi Gusti Ngurah Harta menerangkan, bukti-bukti yang mereka dapat itu diberikan langsung oleh masyarakat. Termasuk riwayat hidup hingga silsilah terlapor Arya Wedakarna.

Dia menimpali bahwa dirinya juga diperiksa tambahan. Keterangan tambahan itu terkait 2 hal seperti yang dilaporkan sebelumnya. Yakni pengakuan AWK sebagai raja Majapahit Bali, dan juga dugaan penistaan terhadap pemangku.

"Dia (AWK) kan mengatakan pemangku itu harus orang kaya. Itu membuktikan dia tidak paham tentang tatanan tradisi Bali. Sebelum dia bicara begitu dia harus paham tradisi Bali," bebernya.

Gusti Ngurah Harta mengatakan sejarah di Bali harus diluruskan, dimana Bali seyogyanya tidak memiliki Raja dari Majapahit. 

"Jadi, kami ingin meluruskan sejarah, supaya generasi muda kita paham," pungkasnya. 

Arya Wedakarna atau AWK dilaporkan oleh Komponen Rakyat Bali dan Puskor Hindunesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bali dipimpin I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha dan Ida Bagus Susena ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa (21/1/2020) atas pengakuannya sebagai Raja Majapahit di Bali dan dugaan penistaan agama. 

Terlapor AWK yang juga anggota DPD RI ini sebelumnya telah membantah dan mengatakan bahwa tidak pernah mengaku-ngaku sebagai Raja Majapahit.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami