Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
5 Kali Keluar Masuk Lapas, Residivis Jambret di Kuta Kembali Berulah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berkali-kali masuk penjara tidak membuat Kadek Bukit alias Dek Mer (29) bertobat. Dia kembali ditangkap anggota buser Polsek Kuta setelah melakukan aksi jambret terhadap seorang wisatawan asing yang berwisata di Kampung Turis Kuta.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta, Dek Mer berasal dari Banjar Bung Lada, Desa Pedahan, Kelurahan Tianyar Tengah, Karangasem. Ia kembali dilaporkan menjambret bule asal Jerman, Leonie Schoner (22) yang menginap di sebuah vila di Jalan Bidadari, Seminyak, Kuta, Badung.
Korban Leonie dijambret saat hendak pulang ke Vila berboncengan naik sepeda motor bersama temannya, pada Jumat (17/1/2020). Tiba di Jalan Kunti Kuta sekitar pukul 21.30 WITA, korban membuka Iphone untuk melihat aplikasi Google Maps.
Tanpa disadari korban, dari arah belakang tersangka mengikuti mengendarai motor. Setelah mendekat, tersangka Dek Mer langsung merampas Iphone korban dan kabur. Korban sempat mengejar namun tersangka keburu menghilang di kegelapan malam.
Dalam kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp 14 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku jambret mengarah ke tersangka Kadek Bukit alias Dek Mer. Tak butuh waktu lama polisi langsung meringkus di rumah kosnya di Jalan Merpati, Gang X, Nomor 7, Denpasar Barat.
"Pelaku tidak melawan saat dibekuk dikamar kosnya, sementara itu barang bukti milik korban juga kita temukan di kosnya," kata Iptu Ika Prabawa.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku bernama Kadek Bukit alias dek Mer ini merupakan pelaku residivis kasus yang sama. Tercatat, ia sudah menjambret sebanyak 7 kali dan beraksi seorang diri. Dominan aksi kejahatannya berada di wilayah Kuta.
"Dia ini residivis kasus yang sama, jambret. Dia sudah lima kali keluar masuk lapas. Di Kuta dia sudah tiga kali berurusan dengan Polsek Kuta," jelasnya.
Untuk motif kejahatan, Iptu Ika mengatakan tersangka Dek Mer menjambret karena masalah ekonomi. Sementara barang bukti HP korban dan sepeda motor PCX milik sudah diamankan.
"Dia kami jerat dia dengan Pasal 363 KUHP," terangnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4657 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan