Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Ditreskrimum Polda Bali Segera Panggil Arya Wedakarna
Dugaan Penganiayaan Ajudan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali tetap akan memproses kasus penganiayaan terhadap PTMD (23), sesuai aturan hukum yang berlaku. Guna membuktikan apakah ada unsur penganiayaan itu, penyidik segera memanggil terlapor senator Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) untuk klarifikasi kasus tersebut.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah untuk menyelidiki laporan penganiayaan terhadap korban PTMD.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi saksi terkait kejadian.
"Saksi-saksi yang kami periksa sudah lebih dari satu. Masih didalami," ungkap Kombes Andi, Kamis (12/3/2020).
Sejalan dengan itu, penyidik juga masih mengecek rekaman CCTV di kampus tempat terjadinya penganiayaan tersebut.
“Kami masih mengumpulkan bukti, setelah kami cek ternyata di TKP ada CCTV, tapi tidak berfungsi. Masih kami selidiki," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Nantinya setelah pengumpulan barang bukti selesai, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor (AWK) untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
"Kami juga akan klarifikasi ke terlapor, karena setelah kami cek pelapor ini orangnya beliau juga, ajudannya, katanya disekolahkan sama beliau juga,” ujar mantan Direktur Dit Sabahara Polda Sumut itu.
Dalam penegasannya, Kombes Andi mengatakan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebenarnya kasus ini biasa tapi karena kedudukannya sebagai pejabat publik maka lebih banyak sensasinya. Jadi kami hanya melihat apakah ada unsur pidananya atau tidak,”terang Kombes Andi.
Bagian lain, korban PTMD didampingi kuasa hukumnya, Agung Sanjaya, pada Kamis (12/3) pagi, mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Sementara itu AWK yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Bali belum bisa dimintai keterangan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 619 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 504 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan