Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Wabah Corona di Bali, Gubernur Koster Tingkatkan Status dari Siaga Menjadi Tanggap Darurat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 bahwa Provinsi Bali meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan saat Satgas Penanggulangan Covid 19 Bali menyampaikan perkembanga terkini kasus positif corona di Bali, Senin (30/3/2020). Selain itu, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD bahwa pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah. Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) di lingkungan pemerintah provinsi Bali.
Surat Gubernur Bali kepada Menteri Perhubungan Nomor 551/2500/dishub tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses provinsi Bali. Upaya memperketat pengawasan dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat.
Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali, yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Gubernur Bali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali, untuk memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke Bali.
Selain itu Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut.
Selain itu Gubernur bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membuat Keputusan Bersama Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat Bali.
Sehingga Desa Adat dapat membentuk satgas dengan melibatkan Yowana serta pihak terkait seperti Banbinsa untuk melakuka upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona tersebut termasuk melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat sebagaimana yang telah Diatur dalam surat Keputusan tersebut.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun